32 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Oknum Polisi Aceh Dilapor Cabuli 5 Bocah

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang polisi berinisial Brigadir M, bertugas di Polda Aceh. Ia dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, bahwa ada dua laporan pada 14 April 2014 yang diterima. Yakni di Polresta Banda Aceh dan Polda Banda Aceh.

Laporan itu, kata dia, terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum Anggota Polri di Aceh. “Dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Ini laporan dari orang tua yang mengaku korban. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Banda Aceh dan Polda Aceh,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (22/4).

Saat ini, ia menambahkan, Brigadir M selaku terlapor tengah diperiksa. Menurut Agus, apabila terbukti bersalah, maka Polri akan menindaklanjuti.

Sanksi pun menunggu Brigadir M. Jenis sanksinya, Agus mengatakan, ada sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. “Apabila terbukti Brigadir M akan kita tindak sesuai hukum,” katanya.

Selain itu, Polri juga sudah memeriksa tujuh saksi, baik itu orang tua korban, masyarakat dan teman korban. “Kita menunggu perkembangan kasus itu, apakah terbukti atau tidak,” kata Agus.

Menurut Agus, untuk kesekian kalinya Kapolri berkomitmen bahwa Polri adalah penolong, pelindung dan pengayom masyarakat. Karenanya, lanjut dia, apabila ada Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diambil tindakan.

Seperti diketahui, lima bocah perempuan dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Polri di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Korban rata-rata berusia delapan hingga 10 tahun. (boy/bd/jpnn)

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang polisi berinisial Brigadir M, bertugas di Polda Aceh. Ia dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, bahwa ada dua laporan pada 14 April 2014 yang diterima. Yakni di Polresta Banda Aceh dan Polda Banda Aceh.

Laporan itu, kata dia, terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum Anggota Polri di Aceh. “Dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Ini laporan dari orang tua yang mengaku korban. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Banda Aceh dan Polda Aceh,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (22/4).

Saat ini, ia menambahkan, Brigadir M selaku terlapor tengah diperiksa. Menurut Agus, apabila terbukti bersalah, maka Polri akan menindaklanjuti.

Sanksi pun menunggu Brigadir M. Jenis sanksinya, Agus mengatakan, ada sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. “Apabila terbukti Brigadir M akan kita tindak sesuai hukum,” katanya.

Selain itu, Polri juga sudah memeriksa tujuh saksi, baik itu orang tua korban, masyarakat dan teman korban. “Kita menunggu perkembangan kasus itu, apakah terbukti atau tidak,” kata Agus.

Menurut Agus, untuk kesekian kalinya Kapolri berkomitmen bahwa Polri adalah penolong, pelindung dan pengayom masyarakat. Karenanya, lanjut dia, apabila ada Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diambil tindakan.

Seperti diketahui, lima bocah perempuan dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Polri di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Korban rata-rata berusia delapan hingga 10 tahun. (boy/bd/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/