30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Aksi Pencurian Viral di Medsos, Dua Maling Dibekuk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling yang mencuri di rumah Jalan Bambu No 56, Kelurahan Durian, Medan Timur diciduk Polsek Medan Timur dari rumahnya masing-masing. Keduanya ditangkap setelah video aksi pencurian mereka yang terjadi pada Jumat (16/4) sekira pukul 03.00 WIB, viral di media sosial (medsos).

TERSANGKA MALING: Wahyu Hidayat dan ES, tersangka maling dipaparkan Polsek Medan Timur, Rabu (21/4)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menyebutkan, kedua maling yang ditangkap adalah Wahyu Hidayat (41) warga Jalan Bambu dan wanita berinisial ES (34) yang juga warga Jalan Bambu. “Kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap dari rumahnya masing-masing pada Selasa (20/4) siang. Selanjutnya, diboyong ke markas untuk diperiksa petugas,” sebut Arifin, Rabu (21/4).

Setelah diinterogasi, lanjut Arifin, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Mereka mengambil 4 velg sepeda motor, 1 lingkar sepeda motor, 1 Unit televisi 14 inci, 1 unit televisi 29 inci dan berbagai macam onderdil sepeda motor. “Barang-barang curian itu, kemudian dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Gaperta,” beber dia.

Arifin menyebutkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus pencurian ini untuk mengembangkan dan memburu penadah barang curian. Sebab saat dilakukan pengembangan belum membuahkan hasil. “Masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling yang mencuri di rumah Jalan Bambu No 56, Kelurahan Durian, Medan Timur diciduk Polsek Medan Timur dari rumahnya masing-masing. Keduanya ditangkap setelah video aksi pencurian mereka yang terjadi pada Jumat (16/4) sekira pukul 03.00 WIB, viral di media sosial (medsos).

TERSANGKA MALING: Wahyu Hidayat dan ES, tersangka maling dipaparkan Polsek Medan Timur, Rabu (21/4)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menyebutkan, kedua maling yang ditangkap adalah Wahyu Hidayat (41) warga Jalan Bambu dan wanita berinisial ES (34) yang juga warga Jalan Bambu. “Kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap dari rumahnya masing-masing pada Selasa (20/4) siang. Selanjutnya, diboyong ke markas untuk diperiksa petugas,” sebut Arifin, Rabu (21/4).

Setelah diinterogasi, lanjut Arifin, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Mereka mengambil 4 velg sepeda motor, 1 lingkar sepeda motor, 1 Unit televisi 14 inci, 1 unit televisi 29 inci dan berbagai macam onderdil sepeda motor. “Barang-barang curian itu, kemudian dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Gaperta,” beber dia.

Arifin menyebutkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus pencurian ini untuk mengembangkan dan memburu penadah barang curian. Sebab saat dilakukan pengembangan belum membuahkan hasil. “Masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/