ACEH, SUMUTPOS.CO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengadukan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKP dan LH) Aceh Barat Daya (Abdya), Firmansyah, ST, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (22/5).
Firmansyah dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran peraturan pemerintah, karena melakukan penghentian sementara kegiatan perkebunan PT Cemerlang Abadi (PT CA) dengan alasan tidak memiliki izin lingkungan. Laporan ke KASN diantar langsung oleh Sekretaris YARA, Fakhrurrazi dan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan di KASN.
“Pelaporan ini berdasarkan kejadian pada tanggal 27 April 2017, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mengeluarkan surat nomor: 660/245/2018 tentang penghentian sementara kegiatan perkebunan PT Cemerlang Abadi dengan alasan PT Cemerlang Abadi tidak memiliki izin lingkungan,” ujar Ketua YARA Safaruddin SH, Rabu (23/5) kepada media ini.
Disebutkan, Firmansyah selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan dalam suratnya tersebut, meminta kepada PT Cemerlang Abadi untuk menghentikan sementara oprasional dengan dalih tidak mempunyai Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Izin Lingkungan.
Atas surat tersebut, kata dia, Firmansyah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya pasal 3 angka 4, angka 7, angka 9, angka 14. Selain itu Firmansyah juga melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 10.
“Terhadap surat dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tersebut, kami telah berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Safar.
Dari hasil konsultasi tersebut, sambungnya, pihaknya mendapat informasi bahwa Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tidak boleh mengeluarkan surat penutupan oprasional sebuah perusahaan tanpa melewati beberapa tahap teguran secara administrasi, sampai pada surat paksaan kepada perusahaan dimaksud agar segera membuat dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud.
“Selama ini, PT Cemerlang Abadi tidak pernah mendapat surat teguran bahkan surat paksaan untuk segera menyusun dokumen Lingkungan Hidup,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, tindakan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Firmansyah, ST, dalam mengeluarkan surat pernghentian oprasional PT CA tidak cermat dan merugikan orang lain, terutama PT Cemerlang Abadi sebagai perusahaan yang telah menanamkan modalnya puluhan tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Ini juga merugikan tenaga kerja yang bekerja di PT Cemerlang Abadi yang akan kehilangan pekerjaannya sebagai sumber penghasilan untuk membiayai kehidupan keluarganya. Seharusnya, sebagai Aparatur Sipil Negara, Kadis yang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani, yang dalam hal ini, masyarakat yang ratusan orang bekerja di PT Cemerlang Abadi,” sebutnya.
“Untuk itu kami mohon kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil dan Negara agar dapat menertibkan ASN yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan agar setiap ASN dapat bekerja dengan professional, jujur dan bekerja untuk kepentingan bangsa dan Negara,” pungkasnya. (zal)