32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kakek 3 Cucu Sekap dan Cabuli ABG

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit III/Jahtanras Ditresekrimum Polda Sumut menciduk Sugeng alias Lubis (52), di rumahnya di Jalan Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (19/6). Selain itu, petugas juga menyelamatkan anak baru gede (ABG) berinisial NS (15), yang sejak 12 Mei 2015 disekap di rumah Sugeng yang dijadikan sebagai budak seks.

Akibatnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kayu itu, dijebloskan ke sel tahanan, sembari menunggu proses lebih lanjut. Keterangan tersangka pada wartawan di Mapoldasu, Senin (22/6), kejadian itu berawal dari perkenalannya dengan korban, NS melalui seluler, Jumat (8/5) lalu. Sejak perkenalan itu, komunikasi tersangka dan korban semakin intens. Setelah merasa kalau korban percaya dengan kata-katanya, maka tersangka mulai melancarkan aksi bulusnya.

“Tersangka menyebut kalau korban memiliki penyakit dalam yang dibuat oleh mantan pacarnya. Dikatakan tersangka pada korban, kalau penyakit itu tidak diobati, maka bagian dada dan kemaluan korban akan busuk,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim.

Setelah percaya, disebut Dul Alim jika korban dan tersangka bertemu. Saat itulah, disebutnya kalau tersangka mengaku pada korban, mampu mengobati penyakit yang diderita korban. Selanjutnya, disebut Dul Alim kalau tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya. Sejak saat itulah korban disekap selama 25 hari dan dicabuli tersangka secara terus-menerus.

“Karena korban tidak pulang-pulang, orangtuanya pun melapor ke kita pada Rabu (3/6). Berdasar laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kita mulai melacak nomor telepon tersangka yang pernah menghubungi orangtua korban,” sambung Dul menjelaskan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ain/adz)
Dengan demikian, disebutnya kalau tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, disebut Dul kalau hal itu untuk laporan korban NS saja. Dikatakan Dul Alim, hasil dari pemeriksaan menyebut kalau masih ada korban yang lain, yang sedang didalami pihaknya.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai, mengaku khilaf. Disebut tersangka, hal itu dilakukannya karena kesepian sejak ditinggal mati isterinya. Sementara 3 orang anaknya, tidak lagi tinggal bersamanya karena ketiganya sudah menikah dan masing-masing punya seorang anak. Diakui tersangka, dalam menjalankan aksinya, dirinya berdalih mengobati penyakit dalam yang diderita korbannya.

“Saya suruh dia beristigfar dan salawat. Setelah itu, saya izin untuk menyetubuhinya, katanya tidak apa-apa. Selama tinggal di rumah saya, ada sekitar 20 kali saya menidurinya,” ungkap tersangka. (ain/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Subdit III/Jahtanras Ditresekrimum Polda Sumut menciduk Sugeng alias Lubis (52), di rumahnya di Jalan Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (19/6). Selain itu, petugas juga menyelamatkan anak baru gede (ABG) berinisial NS (15), yang sejak 12 Mei 2015 disekap di rumah Sugeng yang dijadikan sebagai budak seks.

Akibatnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kayu itu, dijebloskan ke sel tahanan, sembari menunggu proses lebih lanjut. Keterangan tersangka pada wartawan di Mapoldasu, Senin (22/6), kejadian itu berawal dari perkenalannya dengan korban, NS melalui seluler, Jumat (8/5) lalu. Sejak perkenalan itu, komunikasi tersangka dan korban semakin intens. Setelah merasa kalau korban percaya dengan kata-katanya, maka tersangka mulai melancarkan aksi bulusnya.

“Tersangka menyebut kalau korban memiliki penyakit dalam yang dibuat oleh mantan pacarnya. Dikatakan tersangka pada korban, kalau penyakit itu tidak diobati, maka bagian dada dan kemaluan korban akan busuk,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim.

Setelah percaya, disebut Dul Alim jika korban dan tersangka bertemu. Saat itulah, disebutnya kalau tersangka mengaku pada korban, mampu mengobati penyakit yang diderita korban. Selanjutnya, disebut Dul Alim kalau tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya. Sejak saat itulah korban disekap selama 25 hari dan dicabuli tersangka secara terus-menerus.

“Karena korban tidak pulang-pulang, orangtuanya pun melapor ke kita pada Rabu (3/6). Berdasar laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kita mulai melacak nomor telepon tersangka yang pernah menghubungi orangtua korban,” sambung Dul menjelaskan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ain/adz)
Dengan demikian, disebutnya kalau tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, disebut Dul kalau hal itu untuk laporan korban NS saja. Dikatakan Dul Alim, hasil dari pemeriksaan menyebut kalau masih ada korban yang lain, yang sedang didalami pihaknya.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai, mengaku khilaf. Disebut tersangka, hal itu dilakukannya karena kesepian sejak ditinggal mati isterinya. Sementara 3 orang anaknya, tidak lagi tinggal bersamanya karena ketiganya sudah menikah dan masing-masing punya seorang anak. Diakui tersangka, dalam menjalankan aksinya, dirinya berdalih mengobati penyakit dalam yang diderita korbannya.

“Saya suruh dia beristigfar dan salawat. Setelah itu, saya izin untuk menyetubuhinya, katanya tidak apa-apa. Selama tinggal di rumah saya, ada sekitar 20 kali saya menidurinya,” ungkap tersangka. (ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/