26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Wakapolri Perintahkan Tangkap Miras Oplosan

Pemaparan penangkapan miras oplosan di Polrestabes Bandung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO —Dalam sebulan kedepan, Indonesia bakal bersih dari minuman keras (Miras) oplosan ilegal. Wakapolri Komjen Syafruddin telah memerintahkan Polda se-Indonesia untuk menangkap dengan tujuan menghentikan penjualan miras oplosan dalam satu bulan. Sehingga, masyarakat terbebas dari miras yang mengandung methanol (zat penyebab kematian 51 orang di Jawa Barat).

Kemarin (11/4) Wakapolri Komjen Syafruddin tampak menahan emosi saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan. Dengan suara yang bergetar, Syafruddin menegaskan, semua Kapolda telah diinstruksikan untuk meratakan tanah semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia.

”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya.

Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah dideadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas.

”Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference sejam lalu,” terangnya.

Diterangkannya, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 51 orang meninggal dunia di Jabar dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan.

”Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya.

Syafruddin menganalisa bahwa, kasus miras oplosan maut ini telah terjadi beberapa kali. Maka, pengungkapan kasus miras kali ini tidak cukup bila hanya penegakan hukum. Namun, perlu langkah yang lebih agresif, yakni berupa masukan terhadap pemerintah berdasar kasus-kasus tersebut.

”Misalnya soal methanol atau alkohol yang bersifat toksik yang dikandung miras tersebut. Kalau benar ada yang membuat methanol itu, maka regulasi dan pengawasannya perlu masukan dari Polri,” terang jenderal berbintang tiga tersebut.

Agar kasus miras maut ini benar-benar tidak muncul kembali, dia sebagai Wakapolri akan mengusulkan kasus ini diangkat di sidang kabinet atau sidang kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

”Tunas dari kasus hingga izin dan pengawasan. Tidak boleh muncul lagi kedepan,” paparnya.

Polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia pada Minuman Keras (Miras) oplosan yang membuat sejumlah orang tewas di wilayah Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan terdapat zat kimia methanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan miras oplosan positif mengandung zat kimia metanol. Polisi juga menemukan zat kimia metanol tersebut di dalam tubuh korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan.

“Dari hasil autopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol,” ujar Indra di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Pemaparan penangkapan miras oplosan di Polrestabes Bandung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO —Dalam sebulan kedepan, Indonesia bakal bersih dari minuman keras (Miras) oplosan ilegal. Wakapolri Komjen Syafruddin telah memerintahkan Polda se-Indonesia untuk menangkap dengan tujuan menghentikan penjualan miras oplosan dalam satu bulan. Sehingga, masyarakat terbebas dari miras yang mengandung methanol (zat penyebab kematian 51 orang di Jawa Barat).

Kemarin (11/4) Wakapolri Komjen Syafruddin tampak menahan emosi saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan. Dengan suara yang bergetar, Syafruddin menegaskan, semua Kapolda telah diinstruksikan untuk meratakan tanah semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia.

”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya.

Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah dideadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas.

”Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference sejam lalu,” terangnya.

Diterangkannya, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 51 orang meninggal dunia di Jabar dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan.

”Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya.

Syafruddin menganalisa bahwa, kasus miras oplosan maut ini telah terjadi beberapa kali. Maka, pengungkapan kasus miras kali ini tidak cukup bila hanya penegakan hukum. Namun, perlu langkah yang lebih agresif, yakni berupa masukan terhadap pemerintah berdasar kasus-kasus tersebut.

”Misalnya soal methanol atau alkohol yang bersifat toksik yang dikandung miras tersebut. Kalau benar ada yang membuat methanol itu, maka regulasi dan pengawasannya perlu masukan dari Polri,” terang jenderal berbintang tiga tersebut.

Agar kasus miras maut ini benar-benar tidak muncul kembali, dia sebagai Wakapolri akan mengusulkan kasus ini diangkat di sidang kabinet atau sidang kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

”Tunas dari kasus hingga izin dan pengawasan. Tidak boleh muncul lagi kedepan,” paparnya.

Polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia pada Minuman Keras (Miras) oplosan yang membuat sejumlah orang tewas di wilayah Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan terdapat zat kimia methanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan miras oplosan positif mengandung zat kimia metanol. Polisi juga menemukan zat kimia metanol tersebut di dalam tubuh korban meninggal dunia yang menenggak miras oplosan.

“Dari hasil autopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol,” ujar Indra di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/