30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Miliki 1.005 Butir Ekstasi, Warga Padang Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Sanjaya (37) warga asal Kota Padang, Sumatera Barat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memiliki 1.005 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/6/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Marina Subakti dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, sub sider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang juga memiliki rumah di Jalan Karya Sastra Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Medan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan,” ujarnya lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, yang mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang tersebut pada 20 Februari 2023, di dalam Loket Indah Logistik Cargo di Jalan Bhayangkara, Medan.

Petugas menemukan barang bukti ekstasi berupa 2 bungkus plastik tembus pandang berisikan yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 166 butir.

Selanjutnya, empat bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 379 butir dan 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau logo GC dengan jumlah 460 butir, total keseluruhan 1.005. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Sanjaya (37) warga asal Kota Padang, Sumatera Barat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memiliki 1.005 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/6/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Marina Subakti dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, sub sider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang juga memiliki rumah di Jalan Karya Sastra Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Medan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan,” ujarnya lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, yang mendapat informasi bahwa terdakwa akan menerima barang tersebut pada 20 Februari 2023, di dalam Loket Indah Logistik Cargo di Jalan Bhayangkara, Medan.

Petugas menemukan barang bukti ekstasi berupa 2 bungkus plastik tembus pandang berisikan yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 166 butir.

Selanjutnya, empat bungkus plastik tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna abu-abu logo kuda jingkrak dengan jumlah 379 butir dan 3 bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau logo GC dengan jumlah 460 butir, total keseluruhan 1.005. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/