28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi, Mantan Bendahara BNN Sumut Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipikor Polda Sumut) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan Dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Syarifa (43), yang beralamat di Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/1).

TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.

Semasa itu, Syarifa menjabat sebagai bendahara pengeluaran BNNP Sumut.”Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara senilai Rp750 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Wira Prayatna kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (15/1) malam.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran BNNP Sumut mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp756.530.060,” papar Wira.

Dijelaskannya, awal mula terungkapnya kasus itu pada Maret 2018. Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.

“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut,” ungkapnya.

Adapun, lanjutnya, barang bukti yang diamankan, yakni 30 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan yang double input, 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta 1 jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipikor Polda Sumut) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan Dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Syarifa (43), yang beralamat di Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/1).

TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.

Semasa itu, Syarifa menjabat sebagai bendahara pengeluaran BNNP Sumut.”Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara senilai Rp750 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Wira Prayatna kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (15/1) malam.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran BNNP Sumut mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp756.530.060,” papar Wira.

Dijelaskannya, awal mula terungkapnya kasus itu pada Maret 2018. Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.

“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut,” ungkapnya.

Adapun, lanjutnya, barang bukti yang diamankan, yakni 30 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan yang double input, 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta 1 jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/