29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kejatisu Menunggu Eksekusi 10 Terpidana Mati di Sumut

Eksekusi mati-Ilustrasi
Eksekusi mati-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.

Hal ini dikatakan oleh, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut, Muhammad Dofir, SH,MH, mengatakan saat ini belum ada putusan di tingkat PK yang dikeluarkan oleh MA untuk eksekusi terpidana mati tersebut.

“Di Sumut sekarang ada 10 orang terpidana mati dan belum ada yang inkrah. Sebanyak 9 perkara saat ini diantaranya sudah di tingkat PK. Sementara satu perkara lagi baru diputus bulan lalu,” kata Dofir, kepada wartawan saat di Kejati Sumut, Selasa (22/7) siang.

Dofir merinci kesepuluh terpidana itu merupakan kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan yang diputus pada Mei 2004. Saat ini kasusnya dalam tingkat PK di MA dengan terpidana atas nama Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut.

“Salah satunya kasus narkoba warga negara Afrika yang kasusnya sampai saat ini masih dalam tingkat PK di MA,” terangnya.

Kemudian kasus pembunuhan berencana dengan dua terpidana di Kejari Lubuk Pakam dengan terdakwa Ronald Sagala dan Nasib Purba. Kedua terpidana mati ini pun sudah ditolak upaya hukum PK yang diajukan mereka. Namun keduanya sekarang sedang mengajukan grasi ke presiden.

Selanjutnya, kata Dofir, dari Kejari Rantau Prapat satu kasus. Yakni kasus pembunuhan berencana yang sekarang masih dalam upaya PK. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan 5 terpidana kasus pembunuhan berencana. Kasusnya pun sekarang masih dalam upaya PK di MA. Dan yang terakhir kasus pembunuhan berencana di Kejari Stabat yang diputus pada 16 Juni 2014 lalu, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

“Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi,” tandasnya.

Terpisah menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pihak Kejati Sumut memang harus melakukan eksekusi. Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu sudah melalui pengkajian dan rasa keadilan yang sebenarnya.

“Eksekusi itu bentuk kepastian hukum. Jadi jika proses hukumnya sudah inkrah, kejaksaan selaku eksekutor harus melakukan tugasnya. Namun jika sekarang masih berjalan proses hukumnya, ya tentu harus menunggu,” tandasnya. (bay/bd)

Eksekusi mati-Ilustrasi
Eksekusi mati-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.

Hal ini dikatakan oleh, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut, Muhammad Dofir, SH,MH, mengatakan saat ini belum ada putusan di tingkat PK yang dikeluarkan oleh MA untuk eksekusi terpidana mati tersebut.

“Di Sumut sekarang ada 10 orang terpidana mati dan belum ada yang inkrah. Sebanyak 9 perkara saat ini diantaranya sudah di tingkat PK. Sementara satu perkara lagi baru diputus bulan lalu,” kata Dofir, kepada wartawan saat di Kejati Sumut, Selasa (22/7) siang.

Dofir merinci kesepuluh terpidana itu merupakan kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan yang diputus pada Mei 2004. Saat ini kasusnya dalam tingkat PK di MA dengan terpidana atas nama Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut.

“Salah satunya kasus narkoba warga negara Afrika yang kasusnya sampai saat ini masih dalam tingkat PK di MA,” terangnya.

Kemudian kasus pembunuhan berencana dengan dua terpidana di Kejari Lubuk Pakam dengan terdakwa Ronald Sagala dan Nasib Purba. Kedua terpidana mati ini pun sudah ditolak upaya hukum PK yang diajukan mereka. Namun keduanya sekarang sedang mengajukan grasi ke presiden.

Selanjutnya, kata Dofir, dari Kejari Rantau Prapat satu kasus. Yakni kasus pembunuhan berencana yang sekarang masih dalam upaya PK. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan 5 terpidana kasus pembunuhan berencana. Kasusnya pun sekarang masih dalam upaya PK di MA. Dan yang terakhir kasus pembunuhan berencana di Kejari Stabat yang diputus pada 16 Juni 2014 lalu, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

“Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi,” tandasnya.

Terpisah menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pihak Kejati Sumut memang harus melakukan eksekusi. Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu sudah melalui pengkajian dan rasa keadilan yang sebenarnya.

“Eksekusi itu bentuk kepastian hukum. Jadi jika proses hukumnya sudah inkrah, kejaksaan selaku eksekutor harus melakukan tugasnya. Namun jika sekarang masih berjalan proses hukumnya, ya tentu harus menunggu,” tandasnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/