LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Usai dipergoki mencoba curi lembu, Wira Sitepu (28) diamuk massa, Senin (22/7) dini hari. Warga Jalan Aman Damai, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu nyaris tewas. Nyawanya diselematkan petugas Kepolisian yang cepat datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
PERISTIWA terjadi di Pasar IV, Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Polisi langsung cepat memboyongnya ke Polsek Selesai.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, amuk massa dipicu aksi Wira dan rekan-rekannya mencuri lembu peliharaan Buhari (36) warga di lokasi kejadian.
“Sekira pukul 02.00 Wib, korban mengaku sedang menonton televisi. Namun karena korban melihat cahaya senter dari belakang rumahnya, dia curiga ada maling,” ungkapnya.
Kecurigaan Buhari terbukti. Sebab setelah korban membuka pintu belakang rumah, dia justru memergoki kehadiran sekelompok pria tidak dikenal sedang mengeluarkan lembu dari kandang.
“Menyadari hal itu, spontan saja korban berteriak maling, serta berupaya mengejar para pelaku ke arah perladangan warga,” tutur Siswanto.
Sebaliknya, begitu mendengar teriakan korban, warga yang bermukim di sekitar kawasan itu segera berhamburan keluar dari rumah. Mereka langsung mengejar komplotan tersebut.
Nahas bagi Wira, ia kalah cepat dari rekan-rekannya yang lain. Alhasil, dia pun ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga.
“Beruntung bagi pelaku, dia selamat dari maut, setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai, segera datang ke lokasi kejadian dan bergegas mengamankannya,” kata Siswanto.
Setelah diamankan polisi, Wira selanjutnya dibawa menuju Puskemas Selesai untuk menjalani perawatan medis. Sebab, wajah dan sekujur tubuhnya penuh luka setelah dihajar warga.
Wira terpaksa mendapat empat jahitan di kepala akibat luka robek yang cukup parah. Bahkan, Wira terpaksa opname akibat pendarahan dan luka memar pada mata, hidung, bibir, punggung, perut, tangan dan kakinya.
“Sementara ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di Puskemas Selesai, sebelum nanti dibawa menuju Mapolsek Selesai, untuk menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Siswanto.
Saat ini, Polsek Selesai tengah mendalami dugaan keterlibatan Wira dan rekan-rekannya dalam sindikat pencurian hewan ternak di Kecamatan Selesai.
Khusus dalam kasus tersebut, Polsek Selesai turut mengamankan barang bukti lembu yang nyaris dicuri. Selain itu, petugas juga mengamankan dua helai pakaian milik Wira.
“Terkait kasus ini, Polsek Selesai sendiri mempersangkakan WS melanggar Pasal 363 ayat (1) butir pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian hewan ternak dengan pemberatan,” sebut Siswanto.
Kata Siswanto, Wira terancam tujuh tahun penjara.(bam/ala)