28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kabag SDM PTPN III Dipolisikan

Korupsi-Ilustrasi
Penggelapan uang-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Amalia Nasution dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai hampir Rp200 juta, beberapa waktu lalu. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/2256/XII/2016/SU/RES-LBH.

Laporan tersebut dilayangkan pria berinisial SL (42) warga Labuhanbatu yang tak lain pekerjanya sendiri di perusahaan plat merah itu, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor nomor STPLP/2047/XII/2016/SU-Res LBH tertanggal 6 Desember 2016.

Dalam laporan pelapor merasa haknya berupa upah diduga digelapkan oleh terlapor. Lalu, terlapor juga disangkakan Pasal 374 KHUPidana.

“Kami ada beberapa lainnya merasa dirugikan karena pemberian upah,” kata sumber di Medan, kemarin (18/12).

Menurut sumber, pihaknya sudah mencoba upaya persuasif untuk meminta haknya yang bekerja di kantor kebun. Namun usaha mereka tak membuahkan hasil maksimal. Alhasil, pelapor bersama rekan lainnya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. “Sudah kami coba ngomong untuk memintanya, tapi enggak juga,” kata dia.

Sumber menambahkan, dugaan penggelapan upah itu adalah karena ketidaksesuaian yang diterima. Kata sumber lagi bahwa PTPN III dituding memberikan upah saat kerja pada hari libur yang tidak sesuai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Urusan Humas PTPN III, Herfrik Riyanto tidak membantah jika Kabag SDM PTPN III dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penggelapan dan penipuan. Namun saat ditanya siapa pelapornya, Herfrik mengaku tidak tahu. Menurut dia, dugaan penggelapan yang dilakukan Amalia itu tidak benar.

“Iya benar, masih menjadi Kabag SDM yang bersangkutan. Tidak benar dia (Amalia) melakukan penipuan dan penggelapan itu,” kata dia.

Menurutnya tugas yang dilakukan Amalia tidak berkaitan dengan persoalan gaji. Laporan bermula dari seluruh karyawan diperintah membuat surat pernyataan bebas narkoba di atas materai 6000 pada Mei 2015. Dalam surat pernyataan itu, pekerja bersedia menerima sanksi dari perusahaan jika positif sebagai pengguna. Pernyataan dibuat perusahaan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dalam fakta integritas  seluruh SPBUN Basis Kebun/Unit Pada September 2015. “Lalu April 2016 dilakukan sosialisasi beba nrkoba dengan melakukan tes urine sebagai tindaklanjut Program P4GN yang serentak digelar Kantor Direksi dan Kantor Distril,” tandasnya.

Juru bicara Kantor Direksi PTPN III ini pun yakin jika Kabag SDM tidak akan dijadikan tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu. “Gaji itu ditransfer dari keuangan bukan orang SDM,” tandasnya. (ted/azw)

Korupsi-Ilustrasi
Penggelapan uang-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Amalia Nasution dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai hampir Rp200 juta, beberapa waktu lalu. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/2256/XII/2016/SU/RES-LBH.

Laporan tersebut dilayangkan pria berinisial SL (42) warga Labuhanbatu yang tak lain pekerjanya sendiri di perusahaan plat merah itu, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor nomor STPLP/2047/XII/2016/SU-Res LBH tertanggal 6 Desember 2016.

Dalam laporan pelapor merasa haknya berupa upah diduga digelapkan oleh terlapor. Lalu, terlapor juga disangkakan Pasal 374 KHUPidana.

“Kami ada beberapa lainnya merasa dirugikan karena pemberian upah,” kata sumber di Medan, kemarin (18/12).

Menurut sumber, pihaknya sudah mencoba upaya persuasif untuk meminta haknya yang bekerja di kantor kebun. Namun usaha mereka tak membuahkan hasil maksimal. Alhasil, pelapor bersama rekan lainnya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. “Sudah kami coba ngomong untuk memintanya, tapi enggak juga,” kata dia.

Sumber menambahkan, dugaan penggelapan upah itu adalah karena ketidaksesuaian yang diterima. Kata sumber lagi bahwa PTPN III dituding memberikan upah saat kerja pada hari libur yang tidak sesuai.

Saat dikonfirmasi, Kepala Urusan Humas PTPN III, Herfrik Riyanto tidak membantah jika Kabag SDM PTPN III dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penggelapan dan penipuan. Namun saat ditanya siapa pelapornya, Herfrik mengaku tidak tahu. Menurut dia, dugaan penggelapan yang dilakukan Amalia itu tidak benar.

“Iya benar, masih menjadi Kabag SDM yang bersangkutan. Tidak benar dia (Amalia) melakukan penipuan dan penggelapan itu,” kata dia.

Menurutnya tugas yang dilakukan Amalia tidak berkaitan dengan persoalan gaji. Laporan bermula dari seluruh karyawan diperintah membuat surat pernyataan bebas narkoba di atas materai 6000 pada Mei 2015. Dalam surat pernyataan itu, pekerja bersedia menerima sanksi dari perusahaan jika positif sebagai pengguna. Pernyataan dibuat perusahaan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dalam fakta integritas  seluruh SPBUN Basis Kebun/Unit Pada September 2015. “Lalu April 2016 dilakukan sosialisasi beba nrkoba dengan melakukan tes urine sebagai tindaklanjut Program P4GN yang serentak digelar Kantor Direksi dan Kantor Distril,” tandasnya.

Juru bicara Kantor Direksi PTPN III ini pun yakin jika Kabag SDM tidak akan dijadikan tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu. “Gaji itu ditransfer dari keuangan bukan orang SDM,” tandasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/