BELAWAN, SMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menggerebek permukiman padat penduduk di Lingkungan 19, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli. Sebanyak 8 pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamamkan.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial RS (25), TW (43), AW (30), EP (33), HN (41), AS (57), DP (35) dan OT (18).
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pengedar sabu-sabu.
“Iya benar. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolsek Medan Labuhan,” ujar AKP Edy Safari via seluler, Senin (22/7).
Dijelaskannya, penangkapan para pengedar narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi yang dimaksud kerap terjadi peredaraan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan bersama personelnya langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan delapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi terpisah,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.
Selanjutnya, Edy menerangkan, usai diamankan para tersangka dilakukan test urine. Hasilnya, seluruh urine tersangka positif mengandung methamphetamine.
“Seluruh pelaku dinyatakan positif setelah petugas melakukan test urine,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang ini.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sabu, kaca pirex, timbangaan, mancis, tujuh telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp. 2.160.000. Mereka langsung diboyong ke Mapolsek.
“Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang penyalahgunaan Narkotika,” tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.(fac/ala)