25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Rektor USU Lebih Lama di Jakarta

Rektor USU, Syahril Pasaribu
Rektor USU, Syahril Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Rektor USU Syahril Pasaribu yang terburu-buru dan tampak panik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung masih menjadi misteri. Di Jakarta, sang rektor terus menghindari Sumut Pos. Pun di Medan, Syahril tidak bisa ditemui. Menurut informasi, sang rektor masih di Jakarta dan untuk yang lebih lama dari biasanya.

Sebelumnya Sumut Pos sempat mendatangi rumah dinas Syahril Pasaribu di Komplek USU Jalan Tridharma No 110, untuk mengonfirmasi perihal pemeriksaan dirinya. Namun, Syahril tidak berada di tempat. Begitu juga saat disambangi ke Biro Rektor USU, yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya.

Menurut pengakuan petugas keamanan di kediaman Syahril, hingga kemarin sang rektor belum pulang ke rumah alias masih di Jakarta. “Bapak belum pulang dan masih di Jakarta,” sebut petugas kemanan itu, Selasa (13/8).

Dikatakannya bahwa pekan ini Syahril Pasaribu akan lebih lama di Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui perihal agenda apa sang rektor di Ibu Kota. “Sepertinya waktu bapak di Jakarta pekan ini cukup lama. Tak seperti pekan lalu di mana hanya 2 atau 3 hari saja, lalu pulang,” bebernya. Dia menyebutkan kalau sejak Senin (11/8), Syahril sudah take off dari Medan menuju Jakarta.

Sementara entah pura-pura tidak tahu atau hanya beralibi, pihak rektorat USUmenyatakan belum menerima laporan tentang pemanggilan dan pemeriksaan orang nomor satu di kampus plat merah tersebut. Padahal faktanya, Selasa (12/8), Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor USU Syahril Pasaribu. Bahkan dalam pemeriksaan itu, Syahril diperiksa selama lebih dari 6 jam.

Atas nama rektorat, Kepala Humas USU Bisru Hafi kepada Sumut Pos, Rabu (13/8) mengaku baru mengetahui bahwa rektor telah diperiksa atas dugaan kasus dugaan korupsi anggaran hibah pendidikan tinggi (Dikti) 2010, melalui pemberitaan Sumut Pos. “Ternyata benar adanya perihal informasi itu (pemanggilan Kejagung) terhadap beliau (Rektor Syahril),” kata Bisru di ruang kerjanya.

Mengenai konfirmasi yang jauh hari sebelumnya dilayangkan Sumut Pos ke pihak rektorat USU, di mana meminta kepastian perihal pemanggilan Syahril Pasaribu pada Selasa, 13 Agustus 2014 oleh Kejagung, Bisru mengatakan bahwa pihaknya alfa akan hal tersebut. “Ya, ini mungkin kealfaan kami dengan karena tak sempat kroscek ke bagian hukum USU,” kilah dia.

Pihaknya beralasan, dengan padatnya jadwal di rektorat dalam sepekan terakhir di mana sibuk mengurusi perihal pengumuman hasil Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi (UMB-PT), persiapan jelang Dies Natalies USU pada 20 Agustus mendatang lalu ditambah kegiatan rutin lainnya, membuat pihaknya tak sempat berkoordinasi kepada bagian hukum, sehingga kepastian akan hal dimaksud menjadi terabaikan. “Terkait persoalan hukum seperti ini, biasanya itu alurnya pasti melalui surat menyurat. Dan hal ini yang kami akui ada kealfaan di situ, di mana tidak sempat mengkroscek ke bagian hukum,” ucapnya lagi.

Disinggung mengenai sudah diperiksanya Rektor Syahril Pasaribu oleh Kejagung Selasa siang kemarin di Jakarta, Bisru mengatakan bahwa hal itu menunjukkan keinginan yang kuat dari pimpinan USU untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana yang diduga selama ini. “Kehadiran bapak rektor memenuhi panggilan tersebut menunjukkan kita tetap komit mendukung upaya dari Kejagung mengungkap keberanan yang terjadi,” jelasnya.

Dari Jakarta, setelah memeriksa Rektor USU Syahril Pasaribu sebagai saksi pada Selasa (12/8), kemarin Rabu (13/8), giliran mantan Dekan Fakultas Sastra USU yang kini berubah nama menjadi Fakultas Ilmu Budaya, Wan Syaifuddin.

Sama seperti Syahril, Wan juga diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menempatkan dua tersangka. Masing-masing AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di masa itu dan SH selaku Dekan Fakultas Farmasi.

Dekan yang menjabat sejak 2007 hingga Juli 2010 itu mulai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB. Terutama dalam kaitan kasus pengadaan peralatan di Departemen Etnomusikologi, di mana dugaan sementara terdapat indikasi korupsi terhadap spesifikasi barang yang dibeli.

Sayangnya Sumut Pos tidak berhasil mengonfirmasi kepada yang bersangkutan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejagung. Saat coba dihubungi lewat saluran teleponnya pada Rabu malam, Wan belum bersedia mengangkat. Demikian juga saat coba dikonfirmasi lewat layanan pesan singkat, juga belum memperoleh jawaban.

Namun begitu seorang pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Pidana Khusus Kejagung menegaskan, saat dihubungi Rabu malam, menyatakan sudah tidak ada lagi saksi yang menjalani pemeriksaan.

Sumut Pos pun kemudian mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.

“Iya benar, berdasarkan informasi yang kita peroleh dari penyidik, hari ini memang ada pemeriksaan terhadap Wan Syaifuddin sebagai saksi,” katanya.

Menurut Tony, Wan diperiksa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2008, 2009 hingga 2010 di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

“Selain Wan, masih ada seorang lagi yang ikut diperiksa sebagai saksi. Atas nama Sutrisno, terkait jabatannya sebagai pendataan SPM pengadaan Tahun 2010,” katanya.

Saat ditanya apakah pada pemeriksaan kali ini nama mantan Rektor USU, Chairuddin Lubis ikut diperiksa, Tony menyatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh, tidak ada nama yang dimaksud.

“Kalau ditanya apakah beliau (Chairuddin,Red) akan diperiksa besok (hari ini,Red), saya benar-benar mohon maaf karena belum memperoleh informasi tersebut,” katanya.

Meski begitu Tony menjelaskan, menurut standar hukum yang berlaku, nama-nama yang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, merupakan mereka yang namanya diduga kuat mengetahui kasus yang disangkakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Baik itu dari hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang ada, maupun atas temuan-temuan lainnya.

“Jadi ini merupakan penyidikan awal. Nanti penyidik akan mengembangkannya kembali. Kalau kemudian ada indikasi cukup kuat, maka penyidik dapat mengembangkan kesaksian dari mereka-mereka yang telah lebih dahulu diperiksa. Jadi ini merupakan tahap awal penyidikan,” katanya.(prn/gir/rbb)

Rektor USU, Syahril Pasaribu
Rektor USU, Syahril Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Rektor USU Syahril Pasaribu yang terburu-buru dan tampak panik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung masih menjadi misteri. Di Jakarta, sang rektor terus menghindari Sumut Pos. Pun di Medan, Syahril tidak bisa ditemui. Menurut informasi, sang rektor masih di Jakarta dan untuk yang lebih lama dari biasanya.

Sebelumnya Sumut Pos sempat mendatangi rumah dinas Syahril Pasaribu di Komplek USU Jalan Tridharma No 110, untuk mengonfirmasi perihal pemeriksaan dirinya. Namun, Syahril tidak berada di tempat. Begitu juga saat disambangi ke Biro Rektor USU, yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya.

Menurut pengakuan petugas keamanan di kediaman Syahril, hingga kemarin sang rektor belum pulang ke rumah alias masih di Jakarta. “Bapak belum pulang dan masih di Jakarta,” sebut petugas kemanan itu, Selasa (13/8).

Dikatakannya bahwa pekan ini Syahril Pasaribu akan lebih lama di Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui perihal agenda apa sang rektor di Ibu Kota. “Sepertinya waktu bapak di Jakarta pekan ini cukup lama. Tak seperti pekan lalu di mana hanya 2 atau 3 hari saja, lalu pulang,” bebernya. Dia menyebutkan kalau sejak Senin (11/8), Syahril sudah take off dari Medan menuju Jakarta.

Sementara entah pura-pura tidak tahu atau hanya beralibi, pihak rektorat USUmenyatakan belum menerima laporan tentang pemanggilan dan pemeriksaan orang nomor satu di kampus plat merah tersebut. Padahal faktanya, Selasa (12/8), Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Rektor USU Syahril Pasaribu. Bahkan dalam pemeriksaan itu, Syahril diperiksa selama lebih dari 6 jam.

Atas nama rektorat, Kepala Humas USU Bisru Hafi kepada Sumut Pos, Rabu (13/8) mengaku baru mengetahui bahwa rektor telah diperiksa atas dugaan kasus dugaan korupsi anggaran hibah pendidikan tinggi (Dikti) 2010, melalui pemberitaan Sumut Pos. “Ternyata benar adanya perihal informasi itu (pemanggilan Kejagung) terhadap beliau (Rektor Syahril),” kata Bisru di ruang kerjanya.

Mengenai konfirmasi yang jauh hari sebelumnya dilayangkan Sumut Pos ke pihak rektorat USU, di mana meminta kepastian perihal pemanggilan Syahril Pasaribu pada Selasa, 13 Agustus 2014 oleh Kejagung, Bisru mengatakan bahwa pihaknya alfa akan hal tersebut. “Ya, ini mungkin kealfaan kami dengan karena tak sempat kroscek ke bagian hukum USU,” kilah dia.

Pihaknya beralasan, dengan padatnya jadwal di rektorat dalam sepekan terakhir di mana sibuk mengurusi perihal pengumuman hasil Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi (UMB-PT), persiapan jelang Dies Natalies USU pada 20 Agustus mendatang lalu ditambah kegiatan rutin lainnya, membuat pihaknya tak sempat berkoordinasi kepada bagian hukum, sehingga kepastian akan hal dimaksud menjadi terabaikan. “Terkait persoalan hukum seperti ini, biasanya itu alurnya pasti melalui surat menyurat. Dan hal ini yang kami akui ada kealfaan di situ, di mana tidak sempat mengkroscek ke bagian hukum,” ucapnya lagi.

Disinggung mengenai sudah diperiksanya Rektor Syahril Pasaribu oleh Kejagung Selasa siang kemarin di Jakarta, Bisru mengatakan bahwa hal itu menunjukkan keinginan yang kuat dari pimpinan USU untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana yang diduga selama ini. “Kehadiran bapak rektor memenuhi panggilan tersebut menunjukkan kita tetap komit mendukung upaya dari Kejagung mengungkap keberanan yang terjadi,” jelasnya.

Dari Jakarta, setelah memeriksa Rektor USU Syahril Pasaribu sebagai saksi pada Selasa (12/8), kemarin Rabu (13/8), giliran mantan Dekan Fakultas Sastra USU yang kini berubah nama menjadi Fakultas Ilmu Budaya, Wan Syaifuddin.

Sama seperti Syahril, Wan juga diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menempatkan dua tersangka. Masing-masing AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di masa itu dan SH selaku Dekan Fakultas Farmasi.

Dekan yang menjabat sejak 2007 hingga Juli 2010 itu mulai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB. Terutama dalam kaitan kasus pengadaan peralatan di Departemen Etnomusikologi, di mana dugaan sementara terdapat indikasi korupsi terhadap spesifikasi barang yang dibeli.

Sayangnya Sumut Pos tidak berhasil mengonfirmasi kepada yang bersangkutan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejagung. Saat coba dihubungi lewat saluran teleponnya pada Rabu malam, Wan belum bersedia mengangkat. Demikian juga saat coba dikonfirmasi lewat layanan pesan singkat, juga belum memperoleh jawaban.

Namun begitu seorang pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Pidana Khusus Kejagung menegaskan, saat dihubungi Rabu malam, menyatakan sudah tidak ada lagi saksi yang menjalani pemeriksaan.

Sumut Pos pun kemudian mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.

“Iya benar, berdasarkan informasi yang kita peroleh dari penyidik, hari ini memang ada pemeriksaan terhadap Wan Syaifuddin sebagai saksi,” katanya.

Menurut Tony, Wan diperiksa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2008, 2009 hingga 2010 di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

“Selain Wan, masih ada seorang lagi yang ikut diperiksa sebagai saksi. Atas nama Sutrisno, terkait jabatannya sebagai pendataan SPM pengadaan Tahun 2010,” katanya.

Saat ditanya apakah pada pemeriksaan kali ini nama mantan Rektor USU, Chairuddin Lubis ikut diperiksa, Tony menyatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh, tidak ada nama yang dimaksud.

“Kalau ditanya apakah beliau (Chairuddin,Red) akan diperiksa besok (hari ini,Red), saya benar-benar mohon maaf karena belum memperoleh informasi tersebut,” katanya.

Meski begitu Tony menjelaskan, menurut standar hukum yang berlaku, nama-nama yang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, merupakan mereka yang namanya diduga kuat mengetahui kasus yang disangkakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Baik itu dari hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang ada, maupun atas temuan-temuan lainnya.

“Jadi ini merupakan penyidikan awal. Nanti penyidik akan mengembangkannya kembali. Kalau kemudian ada indikasi cukup kuat, maka penyidik dapat mengembangkan kesaksian dari mereka-mereka yang telah lebih dahulu diperiksa. Jadi ini merupakan tahap awal penyidikan,” katanya.(prn/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/