30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Medan Timur Ciduk Pencuri Laptop dan Handphone

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian, di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44), warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban, Selvi Anggriani Chaniago, dengan Nomor: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur. Dalam laporannya korban mengaku, rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta Handphone (Hp) hilang dicuri.

Pihaknya langsung menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop milik korban bermerk Asus.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Ketika diperiksa pelaku mengaku telah membobol rumah korban,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” bebernya.

Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. “Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Korban Selvi Angriani Chaniago, saat dikonfirmasi wartawan mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut. (dwi/Han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian, di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44), warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban, Selvi Anggriani Chaniago, dengan Nomor: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur. Dalam laporannya korban mengaku, rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta Handphone (Hp) hilang dicuri.

Pihaknya langsung menerima laporan korban, lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop milik korban bermerk Asus.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Ketika diperiksa pelaku mengaku telah membobol rumah korban,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” bebernya.

Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. “Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Korban Selvi Angriani Chaniago, saat dikonfirmasi wartawan mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut. (dwi/Han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/