33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Status Terlapor, Meliana Berlindung di Polres

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Vihara Tri Ratna Tanjungbalai yuang ikut dijarah dan dibakar sebagian oleh massa pada Jumat (29/7), mulai dibersihkan.
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Vihara Tri Ratna Tanjungbalai yuang ikut dijarah dan dibakar sebagian oleh massa pada Jumat (29/7), mulai dibersihkan.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Meliana (41), warga Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Kota 1, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, yang disebut sebagai orang yang meminta volume speaker azan di Masjid Al Makhsum dikurangi, tidak termasuk dalam daftar 17 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai terus melakukan penyidikan atas kasus perusakan delapan wihara ini. Hingga Senin (1/8), jumlah tersangka kembali bertambah, dari semula 12 orang kini menjadi 17 tersangka, beberapa di antaranya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Delapan tersangka terkait kasus penjarahan dan 9 tersangka pengrusakan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan ketika dihubungi, kemarin sore.

Menurut Ayep, sejauh ini kondisi di Tanjungbalai mulai berangsur pulih. Tercipta situasi kondisi aman dan terkendali. Toko-toko yang semula tutup, pun sudah kembali beraktifitas normal. Begitu juga dengan tempat ibadahnya.

“Siang tadi pembersihan di klenteng. Yang dirusak juga sudah dipulihkan. Kami bersama semua elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri,” kata Ayep.

Dia menambahkan, penyidikan dilakukan oleh Polres Tanjungbalai. Untuk mempercepat prosesnya, penyidik dari Polda juga diturunkan.

Ditanya soal status Meliana, menurut Kapolres, warga Tionghoa itu diproses secara terpisah. Pun, Polres Tanjungbalai, tetap melakukan pendalaman proses hukumnya dengan melibatkan saksi-saksi ahli.

“Dia (Meliana) kita proses tersendiri. Dia statusnya sebagai terlapor. Dia diduga menghina dan dia saat ini masih di Polres meminta perlindungan, karena terjadi hal-hal lain. Dia juga tidak bicara kepada orang, makanya masih didalami kasus penganiayaannya. Perlu saksi ahli (untuk membuktikan) kata menghina atau tidak,” pungkas Ayep.

Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup Vihara Tri Ratna Tanjungbalai yuang ikut dijarah dan dibakar sebagian oleh massa pada Jumat (29/7), mulai dibersihkan.
Foto: Ghata Ginting/Sumut Pos Grup
Vihara Tri Ratna Tanjungbalai yuang ikut dijarah dan dibakar sebagian oleh massa pada Jumat (29/7), mulai dibersihkan.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Meliana (41), warga Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Kota 1, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, yang disebut sebagai orang yang meminta volume speaker azan di Masjid Al Makhsum dikurangi, tidak termasuk dalam daftar 17 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai terus melakukan penyidikan atas kasus perusakan delapan wihara ini. Hingga Senin (1/8), jumlah tersangka kembali bertambah, dari semula 12 orang kini menjadi 17 tersangka, beberapa di antaranya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Delapan tersangka terkait kasus penjarahan dan 9 tersangka pengrusakan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan ketika dihubungi, kemarin sore.

Menurut Ayep, sejauh ini kondisi di Tanjungbalai mulai berangsur pulih. Tercipta situasi kondisi aman dan terkendali. Toko-toko yang semula tutup, pun sudah kembali beraktifitas normal. Begitu juga dengan tempat ibadahnya.

“Siang tadi pembersihan di klenteng. Yang dirusak juga sudah dipulihkan. Kami bersama semua elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri,” kata Ayep.

Dia menambahkan, penyidikan dilakukan oleh Polres Tanjungbalai. Untuk mempercepat prosesnya, penyidik dari Polda juga diturunkan.

Ditanya soal status Meliana, menurut Kapolres, warga Tionghoa itu diproses secara terpisah. Pun, Polres Tanjungbalai, tetap melakukan pendalaman proses hukumnya dengan melibatkan saksi-saksi ahli.

“Dia (Meliana) kita proses tersendiri. Dia statusnya sebagai terlapor. Dia diduga menghina dan dia saat ini masih di Polres meminta perlindungan, karena terjadi hal-hal lain. Dia juga tidak bicara kepada orang, makanya masih didalami kasus penganiayaannya. Perlu saksi ahli (untuk membuktikan) kata menghina atau tidak,” pungkas Ayep.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/