27 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Edarkan dan Pakai Sabu di Rutan Tanjunggusta, Empat Napi Wanita Divonis Lagi

SIDANG: Empat napi wanita Rutan Tanjunggusta, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (22/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat wanita penghuni Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, menunduk saat divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin. Para terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar dan pemakai sabu, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8).

Salah satu terdakwa, Nurmalita Sari dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. “Terdakwa Nurmalita Sari terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

Tiga terdakwa lainnya selaku pemakai sabu di dalam sel tahanan, yakni Yanti, Siti Rohaya alias Ayu dan Sherly Ulina br Purba divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Arta Sihombing menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh terdakwa merupakan residivis karena telah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Arta sama-sama menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ucap keempat terdakwa dengan kompak.

Dalam dakwaan JPU Artha Sihombing, pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib, saksi Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Saat patroli saksi Helen melihat di kamar mandi sel strapsel yang dihuni Siti, Sherly dan Yanti keluar asap banyak. “Ketika sel strapsel dicek, saksi Helen dan Dora menemukan satu set bong. Alhasil, kedua saksi menginterogasi Siti, Sherly dan Yanti,” kata JPU.

Ketiga tahanan ini mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari Nurmalita, dengan cara membeli seharga Rp200.000. Atas keterangan itu, kedua saksi juga turut mengamankan Nurmalita.

“Saat diinterogasi, Nurmalita mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang tahanan anak laki-laki bernama Udin (DPO). Namun Nurmalita tidak mengenal Udin karena mereka berkomunikasi melalui tembok tahanan perempuan dan tahanan anak laki-laki,” pungkas Arta. Sehingga mereka tidak saling melihat.

Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Alhasil, Nurmalita, Siti, Sherly dan Yanti beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia guna diproses secara hukum yang berlaku. (man)

SIDANG: Empat napi wanita Rutan Tanjunggusta, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (22/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat wanita penghuni Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, menunduk saat divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin. Para terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar dan pemakai sabu, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8).

Salah satu terdakwa, Nurmalita Sari dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. “Terdakwa Nurmalita Sari terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

Tiga terdakwa lainnya selaku pemakai sabu di dalam sel tahanan, yakni Yanti, Siti Rohaya alias Ayu dan Sherly Ulina br Purba divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Arta Sihombing menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh terdakwa merupakan residivis karena telah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Arta sama-sama menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ucap keempat terdakwa dengan kompak.

Dalam dakwaan JPU Artha Sihombing, pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib, saksi Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Saat patroli saksi Helen melihat di kamar mandi sel strapsel yang dihuni Siti, Sherly dan Yanti keluar asap banyak. “Ketika sel strapsel dicek, saksi Helen dan Dora menemukan satu set bong. Alhasil, kedua saksi menginterogasi Siti, Sherly dan Yanti,” kata JPU.

Ketiga tahanan ini mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari Nurmalita, dengan cara membeli seharga Rp200.000. Atas keterangan itu, kedua saksi juga turut mengamankan Nurmalita.

“Saat diinterogasi, Nurmalita mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang tahanan anak laki-laki bernama Udin (DPO). Namun Nurmalita tidak mengenal Udin karena mereka berkomunikasi melalui tembok tahanan perempuan dan tahanan anak laki-laki,” pungkas Arta. Sehingga mereka tidak saling melihat.

Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Alhasil, Nurmalita, Siti, Sherly dan Yanti beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia guna diproses secara hukum yang berlaku. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/