27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Korupsi Pengadaan Kapal Wisata Senilai Rp395 Juta, Rekanan Disbudpar Dairi Diadili

Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar (baju oranye).

Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8). Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal wisata, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp395 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin mengatakan, terdakwa selaku rekanan tidak mengerjakan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata sesuai permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, dengan pagu senilai Rp525 juta.

“Pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan,” ungkapnya.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Feri Sormin, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi dikawasan di kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada Selasa (7/5) lalu.

Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka. Tiga di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko, dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.

Sebelumnya, ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT). Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu, Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

Namun dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi. (man)

Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar (baju oranye).

Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butar-butar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8). Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal wisata, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp395 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin mengatakan, terdakwa selaku rekanan tidak mengerjakan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata sesuai permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, dengan pagu senilai Rp525 juta.

“Pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan,” ungkapnya.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Feri Sormin, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi dikawasan di kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada Selasa (7/5) lalu.

Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka. Tiga di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko, dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.

Sebelumnya, ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT). Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu, Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

Namun dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/