LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Misdianto (22) warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang yang sehari hari bekerja sebagai kernet truk pengangkut batubata, ditahan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang sejak Sabtu (17/9) malam kemarin. Pria ini ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai personel Kepolisian Polresta Deliserdang di tepi Jalan Lintas Sumatera seberang jalan depan Hotel Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang.
Tersangka yang biasa dipanggil Misdi itu dituding melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial di telpon seluler dan baru pertama kali bertemu.
Januar, abangnya Misdi mengatakan, adiknya saat ini ditahan di Satreskrim Polresta Deliserdang dengan tuduhan melakukan pemerasan dengan seorang wanita yang ditinggal di Kecamatan Tanjung Morawa.
“Saya sudah menjenguk adik saya di tahan Polres Deliserdang, awalnya saya jengkel juga kok dia tak pernah bikin masalah bisa ditangkap Polisi dengan sangkaan melakukan pemerasan pada perempuan sebanyak Rp700.000. Tapi namanya adik, pada hari kedua ditahan Polisi saya lihat ke sana dan dia cerita kalau dia tidak ada melakukan pemerasan melalui telepon pada wanita yang dikenalnya di Facebook itu. Mereka memang teleponan, janji jumpa di simpang empat timbangan Lubukpakam, adik saya boncengan sama temannya karena dia juga tidak punya sepeda motor, numpang kawannya. Tapi diteleponan sama perempuan itu ngajak ketemu di depan Hotel Deli Indah Arah Perbaungan sana,” ujar saudara tersangka ini.
Kemudian, lanjut Januar, hampir sampai di lokasi yang ditunjukkan perempuan itu adiknya jalan kaki. “Pas dekat perempuan itu tiba-tiba delapan orang ngaku polisi menyergap adik saya dan langsung dibawa ke Polres,” imbuh Januar.
Januar menyebutkan, kalau ia tau kalau adiknya ditahan setelah polisi datang ke rumahnya yang memberitahukan kalau adiknya ditahan karena melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan barang bukti uang Rp700.000, dan katanya ada rekamannya.
” Saya lemes juga dengarnya, karena tak yakin juga bagaiman adik saya itu berani melakukan hal jahat itu meski kami orang susah, tapi apa mau dibilang, kami hanya bisa pasrah saja, kalau mau ditahan juga, meski dia tidak melakukan kejahatan itu ya kami tak bisa ngapain. Mau nyewa pengacara enggak ada uang, makan sehari hari saja sudah sulit pak, kerja buruh batu bata,” ucapnya.
Terpisah, terkait hal ini Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan. Namun terkait penahanan orang yang dimaksud. Kompol I Kadek meyakini kalau penyidik akan melakukan penahanan terhadap seseorang tentunya sudah memiliki dua alat bukti.
” Yang pasti penyidik melakukan penahanan pada seseorang pasti berdasarkan dua alat bukti, dan unsurnya sudah terpenuhi dengan motif untuk memperoleh keuntungan dari memanfaatkan suatu keadaan. Berpura pura menawarkan bisa mengobati berbagai penyakit,” ucap Kasatreskrim via seluler Kamis( 22/9).( btr/azw)