MEDAN-Meski telah ditetapkan status terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan dan tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hidayat Batubara masih memimpin Kabupaten Madina.
“Hidayat Batubara masih menjabat sebagai Bupati Madina,”bilang Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Jimmy Pasaribu, Selasa (22/10).
Masalahnya, surat permohonan Pemprov Sumut ke Kemendagri terkait penonaktifan Hidayat Batubara, belum dibalas. Sehingga, hak dan kewajiban Hidayat selaku Bupati masih melekat.”Belum ada surat balasan dari Kemendagri,”terangnya.
Jimmy mengaminkan ketika ditanya soal Hidayat apakah masih bisa mengatur komposisi pimpinan SKPD Kabupaten Madina, bahkan sampai mengambil kebijakan. Untuk memastikan kapan keluarnya surat dari Kemendagri, Jimmy mengaku sudah kali kedua menanyakan hal itu ke pusat.
“Dua kali kita tanyakan, namun, jawaban mereka masih dalam diproses. Penonaktifan nanti sekaligus dengan pengangkatan Plt bupati, dan selama belum ada surat penonaktifan maka masih jalan hak sebagai bupati,” ujarnya.
Tambahnya, Biro Otda Pemprov Sumut mengirimkan surat ke Kemendagri sesuai dengan surat No 131/10537, tertanggal 8 Oktober 2013, prihal permasalahan hukum saudara H M Hidayat Batubara SE, dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya juga, sampai hari itu Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, belum ada berkordinasikan ke Biro Otda menanyakan balasan dari Kemendagri.
Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar, sejatinya perubahan status seorang pejabat ketika telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan sudah sampai ke masa penahanan harus sudah dinonaktifkan. Dengan belum dinonaktifkannya Hidayat, menurut dia ada proses yang lambat terjadi baik di Pemprov maupun Kemendagri.
“Berarti ada proses yang lambat dilakukan. Dia (Hidayat,Red) masih bisa melaksanakan wewenangnya sebagai Bupati. Tetapi ketika keluar surat non aktif maka dia tidak bisa mengatur kebijakan-kebijakan lagi. Kenapa prosedural lama sekali, kita harusnya tidak hanya mengusulkan via pos, dalam hal ini salah satu bentuknya datang ke sana (Mendagri) untuk menelusuri surat itu guna dikeluarkan SK penonaktifan,” terangnya.
Katanya juga, Wakil Bupati Madina Dahlan sebaiknya tidak memaksa Pemprov Sumut untuk mendapatkan surat pengangkatannya sebagai Plt Bupati Madina. Jika hal itu dilakukan justru membuat kesan tidak baik bagi Dahlan dibelakang hari.
“Dia paling bisa bersikap menunggu saja. Namun, prosedurnya aneh, sampai sekarang surat (balasan Kemendagri) belum keluar,” ujarnya. (rud)