MEDAN- Kepandaian Hendra Syahputra alias Hendra (42) meracik air sabu, caffein, distro, kecubung, panadol menjadi pil ekstasi, membuatnya tak perlu bekerja. Namun bisnis haram yang baru digelutinya sejak 2 bulan itu tercium polisi. Ancaman 6 tahun kurungan penjara pun menantinya.
Penangkapan warga Jalan Karya Ujung Gang Mawar No. 147 Kelurahan Helvetia Timur itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya rumah yang memproduksi ekstasi. Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya melakukan penggerebekan, Sabtu (5/10) lalu. Hendra bersama barang bukti alata cetak pil ekstasi dan bahan pembuat ekstasi diboyong ke Mapolsek Medan Barat.
Namun Hendra sempat menolak saat akan diamankan polisi dengan alasan ekstasi yang dibuatnya adalah palsu. “Ekstasi rupanya yang aku buat itu, aku aja enggak tahu bagaimana efek obat yang aku buat, karena aku sendiri belum memakannya,” ucap tersangka.
Dalam proses pembuatan ekstasi miliknya, Hendra menggunakan kecubung untuk membuat penggunanya mabuk dan menggunakan pewarna pakaian.
Tersangka yang mengaku telah memiliki 2 anak itu, juga sempat bertanya, bagaiman polisi membuktikan kalau yang dibuat itu dapat membuatnya menginap di hotel prodeo Mapolsek Medan Barat.
Sementara itu, menurut keterangan Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim S. Tersangka Hendra telah menjalankan bisnisnya sekira 2 bulan, dan hasil produksinya diedarkan ke kawasan Jalan Karya. “Setiap harinya tersangka Hendra mengaku dapat mencetak 20 sampai 30 butir,” terang Kosim..
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 (1), (2) Subs Pasal 112 (1), (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara. “Dikenakan pasal tentang narkotika,” tambahnya. (gus/gib)
MEDAN- Kepandaian Hendra Syahputra alias Hendra (42) meracik air sabu, caffein, distro, kecubung, panadol menjadi pil ekstasi, membuatnya tak perlu bekerja. Namun bisnis haram yang baru digelutinya sejak 2 bulan itu tercium polisi. Ancaman 6 tahun kurungan penjara pun menantinya.
Penangkapan warga Jalan Karya Ujung Gang Mawar No. 147 Kelurahan Helvetia Timur itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya rumah yang memproduksi ekstasi. Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya melakukan penggerebekan, Sabtu (5/10) lalu. Hendra bersama barang bukti alata cetak pil ekstasi dan bahan pembuat ekstasi diboyong ke Mapolsek Medan Barat.
Namun Hendra sempat menolak saat akan diamankan polisi dengan alasan ekstasi yang dibuatnya adalah palsu. “Ekstasi rupanya yang aku buat itu, aku aja enggak tahu bagaimana efek obat yang aku buat, karena aku sendiri belum memakannya,” ucap tersangka.
Dalam proses pembuatan ekstasi miliknya, Hendra menggunakan kecubung untuk membuat penggunanya mabuk dan menggunakan pewarna pakaian.
Tersangka yang mengaku telah memiliki 2 anak itu, juga sempat bertanya, bagaiman polisi membuktikan kalau yang dibuat itu dapat membuatnya menginap di hotel prodeo Mapolsek Medan Barat.
Sementara itu, menurut keterangan Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim S. Tersangka Hendra telah menjalankan bisnisnya sekira 2 bulan, dan hasil produksinya diedarkan ke kawasan Jalan Karya. “Setiap harinya tersangka Hendra mengaku dapat mencetak 20 sampai 30 butir,” terang Kosim..
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 (1), (2) Subs Pasal 112 (1), (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara. “Dikenakan pasal tentang narkotika,” tambahnya. (gus/gib)