28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Adik Ali Umri Divonis 4 Tahun Penjara

Masniari, Kadis PU Binjai
Masniari, mantan Kadis PU Binjai yang juga adik kandung Ali Umri, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp3,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah terbukti korupsi, bahkan sempat diburon selama 3 tahun hingga membuat penyidik kelimpungan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Binjai, Hj Masniari, ST hanya divonis 4 tahun penjara. Padahal negara sudah merugi hingga Rp3,3 miliar akibat proyek fiktif yang ‘dikerjainya’. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Mereka menyatakan, adik kandung mantan Walikota Binjai, Ali Umri itu terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Masniari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” kata Nelson.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Masniari dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita negara dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka terdakwa dipenjara selama 6 bulan,” sambung Nelson J Marbun. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Masniari lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar. Menyikapi putusan majelis hakim, Masniari menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah menghukum Arfan Batubara dan Zulfansya, selaku bendahara Dinas PU Kota Binjai. Masniari bersama keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung TA 2010.

Proyek itu terdiri dari 69 paket pekerjaan, yakni 23 paket pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Sebagian di antara proyek dengan anggaran Rp5 miliar itu fiktif.

Berdasarkan hitungan dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan Rp3,3 miliar dalam proyek itu. Rinciannya, Rp2 miliar kerugian dari proyek pemeliharaan jalan dan jembatan serta Rp1,3 miliar pada pemeliharaan sungai, drainase dan gedung.

Sebelum diseret ke pengadilan, Masniari yang merupakan adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, sempat buron selama tiga tahun. Dia ditangkap dari persembunyiannya di Kampung Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna, Bekasi,Jawa Barat, pada 6 April 2014.

Sebelumnya, Masniari sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Ia ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kel. Jati Raden, Kec. Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4) lalu. (bay/deo)

Masniari, Kadis PU Binjai
Masniari, mantan Kadis PU Binjai yang juga adik kandung Ali Umri, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp3,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah terbukti korupsi, bahkan sempat diburon selama 3 tahun hingga membuat penyidik kelimpungan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Binjai, Hj Masniari, ST hanya divonis 4 tahun penjara. Padahal negara sudah merugi hingga Rp3,3 miliar akibat proyek fiktif yang ‘dikerjainya’. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Mereka menyatakan, adik kandung mantan Walikota Binjai, Ali Umri itu terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Masniari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” kata Nelson.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Masniari dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita negara dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka terdakwa dipenjara selama 6 bulan,” sambung Nelson J Marbun. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Masniari lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar. Menyikapi putusan majelis hakim, Masniari menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah menghukum Arfan Batubara dan Zulfansya, selaku bendahara Dinas PU Kota Binjai. Masniari bersama keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung TA 2010.

Proyek itu terdiri dari 69 paket pekerjaan, yakni 23 paket pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Sebagian di antara proyek dengan anggaran Rp5 miliar itu fiktif.

Berdasarkan hitungan dalam dakwaan jaksa, negara dirugikan Rp3,3 miliar dalam proyek itu. Rinciannya, Rp2 miliar kerugian dari proyek pemeliharaan jalan dan jembatan serta Rp1,3 miliar pada pemeliharaan sungai, drainase dan gedung.

Sebelum diseret ke pengadilan, Masniari yang merupakan adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, sempat buron selama tiga tahun. Dia ditangkap dari persembunyiannya di Kampung Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna, Bekasi,Jawa Barat, pada 6 April 2014.

Sebelumnya, Masniari sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Ia ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kel. Jati Raden, Kec. Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4) lalu. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/