25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Poldasu Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran 21,65 kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu-sabu, di Sumut.

GEREBEK: Poldasu, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat menggerebek Kampung Narkoba, di Jalan Pertempuran, Medan Barat.dewi/sumutpos.

Hal itu berawal dari penangkapan dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/10) malam.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021, di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya, yaitu RR (29), di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah koper warna kuning di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu-sabu seberat 11 kg dan 1 buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau, yang bertuliskan tulisan Cina di dalamnya berisikan sabu seberat 9 kg,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hadi, petugas turut memeriksa isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan Cina berisikan sabu-sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 700 gram.”Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 Kg,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta per Kg, oleh salah satu tersangka lainnya dengan inisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Gerebek Kampung Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Medan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat menggerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (21/10) kemarin. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan delapan orang pemakai Narkoba berinisial, RE (34), MK (23), H (25), A (27), AS (35), HK (52), EL (28) dan N (30). “Dari tangan para pemakai narkoba, disita barang bukti sabu-sabu, seberat 5,01 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).

Hadi menambahkan ke delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urine. “Terhadap delapan orang yang diamankan sudah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan peredaran 21,65 kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu-sabu, di Sumut.

GEREBEK: Poldasu, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat menggerebek Kampung Narkoba, di Jalan Pertempuran, Medan Barat.dewi/sumutpos.

Hal itu berawal dari penangkapan dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/10) malam.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021, di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya, yaitu RR (29), di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. “Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah koper warna kuning di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu-sabu seberat 11 kg dan 1 buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau, yang bertuliskan tulisan Cina di dalamnya berisikan sabu seberat 9 kg,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hadi, petugas turut memeriksa isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan Cina berisikan sabu-sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 700 gram.”Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 Kg,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta per Kg, oleh salah satu tersangka lainnya dengan inisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Gerebek Kampung Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Medan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat menggerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (21/10) kemarin. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan delapan orang pemakai Narkoba berinisial, RE (34), MK (23), H (25), A (27), AS (35), HK (52), EL (28) dan N (30). “Dari tangan para pemakai narkoba, disita barang bukti sabu-sabu, seberat 5,01 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).

Hadi menambahkan ke delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urine. “Terhadap delapan orang yang diamankan sudah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/