27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tak Terbukti Gelapkan Mobil, Pengemudi Grab Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing (44) dari segala tuntutan jaksa. Pengemudi Grab warga Jalan Setiabudi, Medan Selayang ini, tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

VONIS BEBAS: Terdakwa Febri Sihombing saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (22/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 372 KUHPidana. “Mengadili, melepaskan terdakwa Febri Sihombing oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memerintahkan penuntut umum, untuk memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” tegas Bagariang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata (onslag). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan menyatakan kasasi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Usai persidangan, terdakwa langsung memeluk istrinya yang berada di bangku pengunjung. Sementara rekan-rekan terdakwa yang mendampingi selama persidangan, turut memberikan ucapan selamat kepada terdakwa.

Diketahui, pada 21 November 2019 terdakwa datang ke Kantor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) cabang Medan, di Komplek CBD Polonia Medan, untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya. Lalu, dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI, berkewajiban membayar uang sewa mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000, termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Bahwa apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI.

Terdakwa terhitung dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2020, masih membayar sewa mingguan sebesar Rp.1.235.000 kepada PT TPI. Namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa PT TPI sampai sekarang.

Diketahui dari layanan aplikasi grab, bahwa terdakwa tidak melaksanakan layanan transportasi lagi, sehingga pada tanggal 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT TPI. Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Polda Sumut dari terdakwa pada 17 Juni 2020. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing (44) dari segala tuntutan jaksa. Pengemudi Grab warga Jalan Setiabudi, Medan Selayang ini, tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

VONIS BEBAS: Terdakwa Febri Sihombing saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (22/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 372 KUHPidana. “Mengadili, melepaskan terdakwa Febri Sihombing oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memerintahkan penuntut umum, untuk memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” tegas Bagariang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pidana, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata (onslag). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan menyatakan kasasi. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Usai persidangan, terdakwa langsung memeluk istrinya yang berada di bangku pengunjung. Sementara rekan-rekan terdakwa yang mendampingi selama persidangan, turut memberikan ucapan selamat kepada terdakwa.

Diketahui, pada 21 November 2019 terdakwa datang ke Kantor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) cabang Medan, di Komplek CBD Polonia Medan, untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya. Lalu, dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.

Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI, berkewajiban membayar uang sewa mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000, termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Bahwa apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI.

Terdakwa terhitung dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2020, masih membayar sewa mingguan sebesar Rp.1.235.000 kepada PT TPI. Namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa PT TPI sampai sekarang.

Diketahui dari layanan aplikasi grab, bahwa terdakwa tidak melaksanakan layanan transportasi lagi, sehingga pada tanggal 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT TPI. Namun, terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Polda Sumut dari terdakwa pada 17 Juni 2020. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/