MEDAN, SUMUTPOS.Co – Dugaan Karaoke Grand D’Blues sebagai sarang peredaran narkoba menjadi kenyataan. Pasalnya, dua pekerja di lokasi hiburan malam itu ditangkap mengedar ekstasi. Bahkan, satu penyalurnya ikut diringkus.
KETIGANYA masing-masing, berinisial R (kapten), M (kasir) dan Y (pemasok pil ekstasi). Ketiganya dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Selasa (20/11) sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan Y dan M berawal dari tertangkapnya R di Jalan Kapten Muslim, Helvetia. Tepatnya di lokasi hiburan malam Grand D’Blues. Saat itu, R melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli. Dari R didapati barang bukti pil ekstasi.
Kepada petugas, R mengaku mendapat pil setan tersebut dari tersangka M yang bertugas kasir.
Dari M, polisi langsung melakukan pengembangan. M mengaku barang haram itu diperoleh dari Y yang diketahui sebagai pemasok pil ekstasi tersebut.
Polisi langsung menangkap Y yang saat itu sedang asik dugem di lokasi tersebut.
“Tersangka tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki,” ujar salah seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan tersangka.
Usai melakukan penggeledahan di lokasi hiburan malam itu dan mengamankan barang bukti pil ekstasi, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu.
Wadir Res Narkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya.“Masih disini pemeriksaannya, setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya,” kata AKBP Frenky Yusandy kepada wartawan, Kamis (22/11). “Barang buktinya 3 butir,” sambungnya.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan akan mengecek informasi penangakapan tersebut. “Saya baru kembali ke kantor dari luar. Biar saya cek terlebih dulu ya, kalau boleh tahu di unit mana yang menangkap,” katanya.(dvs/ala)