25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Effendy Syahputra alias Asiong mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemberi suap kepada mantan Bupati Batubara Pangonal Harahap, dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, Effendy Syahputra alias Asiong dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong,” ucap JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11)
JPU KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo menilai, terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” urai JPU.

Dalam uraian yuridisnya, JPU KPK menyebut bahwa dari fakta persidangan berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Pangonal Harahap.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.“Jadi selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek, yang totalnya mencapai Rp42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dollar Singapura,” tegas JPU.

Diuraikan JPU, pada akhir tahun 2016 terdakwa mengucurkan dana Rp12 miliar lebih kepada Pangonal Harahap. Dana itu disalurkan melalui Bank Sumut dan Bank BCA.

Selain itu, melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap. Seperti, Abu Yazid dan Antony Hasibuan.Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa, terus berlangsung hingga tahun 2018. Termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi, uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

“Pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui tranfers, cek maupun pemberian langsung di rumah dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018,” ungkap JPU.

Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu, untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu.

“Semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun APBD Provinsi Sumut diberikan kepada Asiong,” tandas JPU.

Sementara, kuasa hukum terdakwa tampak tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun terhadap Asiong. “Diluar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir, maksimal 3 atau 2,6 tahun,” tandas Pranoto.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong total sebesar Rp38.882.050.000 dan 218.000 Dollar Singapura secara bertahap. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016, 2017 hingga 2018.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Effendy Syahputra alias Asiong mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemberi suap kepada mantan Bupati Batubara Pangonal Harahap, dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, Effendy Syahputra alias Asiong dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong,” ucap JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11)
JPU KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo menilai, terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” urai JPU.

Dalam uraian yuridisnya, JPU KPK menyebut bahwa dari fakta persidangan berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Pangonal Harahap.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.“Jadi selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek, yang totalnya mencapai Rp42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dollar Singapura,” tegas JPU.

Diuraikan JPU, pada akhir tahun 2016 terdakwa mengucurkan dana Rp12 miliar lebih kepada Pangonal Harahap. Dana itu disalurkan melalui Bank Sumut dan Bank BCA.

Selain itu, melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap. Seperti, Abu Yazid dan Antony Hasibuan.Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa, terus berlangsung hingga tahun 2018. Termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi, uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

“Pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui tranfers, cek maupun pemberian langsung di rumah dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018,” ungkap JPU.

Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu, untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu.

“Semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun APBD Provinsi Sumut diberikan kepada Asiong,” tandas JPU.

Sementara, kuasa hukum terdakwa tampak tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun terhadap Asiong. “Diluar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir, maksimal 3 atau 2,6 tahun,” tandas Pranoto.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong total sebesar Rp38.882.050.000 dan 218.000 Dollar Singapura secara bertahap. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016, 2017 hingga 2018.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/