BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan Anggota Unit Pidana Umum Polres Binjai akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai meringkus pria yang meresahkan warga yang berwirausaha di Kota Rambutan.
“Pelakunya berinisial APT (29) warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan pada Rabu (17/11) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Senin (22/11).
Modus tersangka, beber Kasat, datang ke kedai maupun wirausaha milik masyarakat membawa proposal untuk meminta sumbangan. Dalam aksinya, pelaku juga berupaya membuat korbannya lengah dengan proposal yang dibawanya.
Saat korban lengah, barang berharga seperti telepon genggam (HP) yang ada di atas meja, langsung dipetik pelaku dengan sigap. Aksi pelaku juga terekam kamera pengintai (CCTV) dan disebarluaskan oleh korban melalui media sosial.
Bahkan ada beberapa akun Instagram seperti punyabinjai dan seputarbinjai_ juga menyebarluaskan video pelaku yang terekam CCTV saat mengambil HP karyawan salah satu kedai yang menjual minuman di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, beberapa waktu lalu. Pengungkapan ini juga atas perintah Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting kepada Satreskrim untuk memberi atensi lantaran kasus tersebut sudah viral di medsos.
“Dalam rekaman CCTV di TKP, bahwa benar modus pelaku berpura-pura meminta sumbangan dengan memakai proposal. Namun saat korban pergi ke belakang toko untuk mengambil uang, saat itu juga pelaku mengambil handphone yang terletak di atas meja. Ketika korban memberikan uang terhadap pelaku, kemudian pelaku pergi keluar toko dengan membawa handphone yang sebelumnya sudah diselipkannya di bawah proposal yang dibawanya,” urai mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai ini.
Atas petunjuk rekaman CCTV ini, Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku pun berhasil diringkus.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah 9 kali beraksi di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 iPhone 6 warna abu, 1 HP Redmi warna biru, 1 HP Samsung warna abu, 1 HP Nokia warna hitam, 1 topi warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1 pisau carter warna putih dan 1 lembar kertas proposal Ikatan Pemuda Karya. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 362 ayat 1 KUHPidana.
Berikut 9 titik aksi pelaku dengan modus yang dilakukannya:
- Di SMAN 1 Binjai Jalan Mongonsidi, Kelurahan Satria, Binjai Kota, pelaku sukses larikan 1 IPhone 6
- Di Les Permata Bangsa Jalan Raden Ajeng Kartini, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, pelaku mencuri 1 HP merek Samsung Galaxy S8
- Di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binjai, Binjai Kota, pelaku mencuri 1 HP merek Vivo warna hitam
- Di Apotek Fauza Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, pelaku mencuri 1 HP merek Oppo A5 S
- Di Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, pelaku mencuri 1 HP android warna hitam
- Di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, pelaku mencuri 1 HP Android warna hitam
- Di Kelurahan Rambung, Binjai Selatan, pelaku mencuri 1 HP Realme warna biru
- Di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, pelaku mencuri 1 HP merek Nokia warna hitam
- Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, pelaku mencuri 1 HP merek Samsung. (ted)