30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tuntutan Hukuman Pembunuh Dosen UMSU 2 Kali Gagal Dibacakan

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sidang pembacaan tuntutan hukuman Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nuraini Lubis (54), dua kali tertunda dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun.

Itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (22/12) siang. “Izin majelis, rentut belum turun dari Kejagung. Jadi kami minta sidang diundur satu minggu,”ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Nalom SH.

Mendengar itu, Sontan pun mengamini permintaan JPU dan menunda sidang. “Sidang ditunda hingga Kamis 29 Desember 2016,”kata Sontan sambil mengetuk palu.

Pantauan Sumut Pos, sidang kali ini tidak seperti biasanya diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat sidang berlangsung, tidak satupun terlihat keluarga korban.

Sebelumnya, dakwaan JPU Martias Iskandar, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/5) sekira pukul 15.47 WIB di kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur.

Kejadian berawal sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa terbangun dari tidur di rumahnya, Jalan Tuasan Medan. Terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa Nuraini Lubis. Selama ini, terdakwa sudah menaruh dendam dan membenci korban karena selalu dimarahi saat mengikuti mata kuliah.

“Pada pukul 11.00 WIB, sebelum berangkat ke kampus UMSU, terdakwa mengambil dan membawa pisau gagang hijau serta sarungnya dan satu martil dari rumah. Alat-alat yang sudah dipersiapkan untuk membunuh itu disimpan di bawah jok kereta Supra X 125 BK 2147 UL warna hitam milik terdakwa,” tandas JPU.

Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan naik ke lantai 4 menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang pada pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Akan tetapi, dosen yang mengajar mata kuliah tersebut tidak juga datang.

Pada pukul 14.15 WIB, terdakwa keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran sepedamotor. Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri serta martil di saku celana sebelah kanan. Terdakwa mengambil topi warna biru dalam bagasi jok sepedamotor selanjutnya terdakwa selipkan di celana belakang.

Foto: Bagus/Sumut Pos Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Roymardo Sah Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dosen UMSU, Hj Nurain Lubis (54), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Sidang pembacaan tuntutan hukuman Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nuraini Lubis (54), dua kali tertunda dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun.

Itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (22/12) siang. “Izin majelis, rentut belum turun dari Kejagung. Jadi kami minta sidang diundur satu minggu,”ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Nalom SH.

Mendengar itu, Sontan pun mengamini permintaan JPU dan menunda sidang. “Sidang ditunda hingga Kamis 29 Desember 2016,”kata Sontan sambil mengetuk palu.

Pantauan Sumut Pos, sidang kali ini tidak seperti biasanya diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat sidang berlangsung, tidak satupun terlihat keluarga korban.

Sebelumnya, dakwaan JPU Martias Iskandar, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/5) sekira pukul 15.47 WIB di kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur.

Kejadian berawal sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa terbangun dari tidur di rumahnya, Jalan Tuasan Medan. Terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa Nuraini Lubis. Selama ini, terdakwa sudah menaruh dendam dan membenci korban karena selalu dimarahi saat mengikuti mata kuliah.

“Pada pukul 11.00 WIB, sebelum berangkat ke kampus UMSU, terdakwa mengambil dan membawa pisau gagang hijau serta sarungnya dan satu martil dari rumah. Alat-alat yang sudah dipersiapkan untuk membunuh itu disimpan di bawah jok kereta Supra X 125 BK 2147 UL warna hitam milik terdakwa,” tandas JPU.

Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan naik ke lantai 4 menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang pada pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Akan tetapi, dosen yang mengajar mata kuliah tersebut tidak juga datang.

Pada pukul 14.15 WIB, terdakwa keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran sepedamotor. Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kiri serta martil di saku celana sebelah kanan. Terdakwa mengambil topi warna biru dalam bagasi jok sepedamotor selanjutnya terdakwa selipkan di celana belakang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/