25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tuntutan Hukuman Pembunuh Dosen UMSU 2 Kali Gagal Dibacakan

“Terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Namun, tiba-tiba terdakwa melihat korban keluar dari ruang dosen,” lanjut JPU.

Kemudian, terdakwa memperhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi FKIP dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke arah kamar mandi sambil memakai topi.

Selanjutnya, terdakwa masuk ke ruang kamar mandi tersebut dan langsung menutup pintu kamar mandi sambil berdiri menunggu korban. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari saku celana sebelah kiri.

“Terdakwa langsung menghujamkan pisau ke arah leher korban. Namun, sempat ditangkis korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, tikaman tersebut langsung mengenai leher korban. Korban lantas menjerit-jerit meminta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan,” ungkap JPU.

Selanjutnya, terdakwa kembali menikam ke arah leher korban namun tetap ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya tetapi tikaman terdakwa tetap mengenai leher korban.

Terdakwa terus menerus secara berulang-ulang menikamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Melihat korban sudah tidak berdaya lagi dan langsung jatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi terlentang dan sudah banyak darah yang mengalir dari leher korban tersebut, kemudian terdakwa menyembunyikan pisau tersebut ke kantong celana. Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi didobrak dari luar sehingga terdakwa langsung mengeluarkan martil.

“Saat itulah, terdakwa langsung berlari keluar dari kamar mandi menuju ke kamar mandi Gedung Fakultas Ekonomi. Terdakwa lantas mengunci pintu lalu mencuci tangan dan juga mencuci pisau tersebut lalu mengelap atau membersihkan pisau tersebut dengan menggunakan potongan kain yang dibawanya,” cetus JPU.

Kemudian, terdakwa membuka jaket dan menggunakannya untuk menyimpan pisau dan martil lalu terdakwa masukkan ke dalam ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.

Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi digedor-gedor oleh para mahasiswa sehingga pintu kamar mandi tersebut berhasil terbuka dan saat itulah para mahasiswa langsung memukuli terdakwa. Setengah jam kemudian, pihak kepolisian datang dan masuk ke dalam kampus UMSU dan langsung menangkap terdakwa serta membawanya ke Mapolresta Medan. Terdakwa Roymardo dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana. (diva/han)

“Terdakwa masuk ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Namun, tiba-tiba terdakwa melihat korban keluar dari ruang dosen,” lanjut JPU.

Kemudian, terdakwa memperhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi FKIP dan sekitar tiga menit kemudian terdakwa langsung berjalan menuju ke arah kamar mandi sambil memakai topi.

Selanjutnya, terdakwa masuk ke ruang kamar mandi tersebut dan langsung menutup pintu kamar mandi sambil berdiri menunggu korban. Ketika korban membuka pintu kamar mandi, saat itulah terdakwa langsung mengambil pisau dari saku celana sebelah kiri.

“Terdakwa langsung menghujamkan pisau ke arah leher korban. Namun, sempat ditangkis korban dengan menggunakan tangan kirinya. Akan tetapi karena tenaga terdakwa lebih kuat, tikaman tersebut langsung mengenai leher korban. Korban lantas menjerit-jerit meminta tolong namun terdakwa tidak memperdulikan,” ungkap JPU.

Selanjutnya, terdakwa kembali menikam ke arah leher korban namun tetap ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya tetapi tikaman terdakwa tetap mengenai leher korban.

Terdakwa terus menerus secara berulang-ulang menikamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Melihat korban sudah tidak berdaya lagi dan langsung jatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi terlentang dan sudah banyak darah yang mengalir dari leher korban tersebut, kemudian terdakwa menyembunyikan pisau tersebut ke kantong celana. Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi didobrak dari luar sehingga terdakwa langsung mengeluarkan martil.

“Saat itulah, terdakwa langsung berlari keluar dari kamar mandi menuju ke kamar mandi Gedung Fakultas Ekonomi. Terdakwa lantas mengunci pintu lalu mencuci tangan dan juga mencuci pisau tersebut lalu mengelap atau membersihkan pisau tersebut dengan menggunakan potongan kain yang dibawanya,” cetus JPU.

Kemudian, terdakwa membuka jaket dan menggunakannya untuk menyimpan pisau dan martil lalu terdakwa masukkan ke dalam ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.

Tiba-tiba pintu ruang kamar mandi digedor-gedor oleh para mahasiswa sehingga pintu kamar mandi tersebut berhasil terbuka dan saat itulah para mahasiswa langsung memukuli terdakwa. Setengah jam kemudian, pihak kepolisian datang dan masuk ke dalam kampus UMSU dan langsung menangkap terdakwa serta membawanya ke Mapolresta Medan. Terdakwa Roymardo dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana. (diva/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/