MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga penasehat hukum merasa kecewa dengan Polsek Patumbak. Sebab, ketiganya tidak diberi izin menemui kliennya bernama Rudi Ginting (40) dan Adi Sianturi (29), Kamis (20/12) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketiga pengacara tersebut masing-masing, Roni Masa Damanik SH, Elvis Hasibuan SH dan Patar Mangimbur Permahadi SH. Peristiwa ini awalnya terjadi Kamis (20/12/2018) malam. Saat itu, Patar Mangimbur Permahadi SH datang ke Mapolsek Patumbak.
Kedatangannya untuk menandatangani surat kuasa kepada kliennya di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Patumbak. Tiba disana, Patar menemui juru periksa (juper) Aiptu Safrizal Lubis.
Namun, Aiptu Safrizal Lubis melarang Patar untuk menemui calon kliennya. Juper berdalih atas perintah Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak SH.
”Alasannya habis jam besuk untuk saat ini dan menyuruh penasehat hukum (PH) datang kembali esok hari,” ujar Roni Masa Damanik SH kepada wartawan, Rabu (23/1).
Dengan rasa kecewa, lanjut Roni, Patar keluar dari Mapolsek Patumbak. Sekira pukul 19.00 WIB, ketiganya kembali untuk menemui Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Tiba di depan ruang Kanit Reskrim, tiga penasehat hukum ini bertemu langsung dengan Iptu Budiman Simanjuntak. Ketiganya kemudian meminta izin Iptu Budiman Simanjuntak untuk bertemu kliennya.
Ketiganya meminta izin sekadar untuk penandatanganan surat kuasa, sekaligus menyatakan mereka bertiga adalah penasehat hukum kedua tersangka Rudi Ginting dan Agus Sianturi.
Namun, Iptu Budiman Simanjuntak tidak memberi izin. Alasannya sudah malam dan demi keamanan, karena takut tahanan kabur.
“Kalian punya aturan dan kami juga punya aturan,” ucap Iptu Budiman Simanjuntak seperti ditirukan ketiga kuasa hukum tersangka.
Padahal kata Roni, untuk mendampingi klien tanpa batas waktu. Itu tercantum dalam pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
”Kami ini datang karena bicara hukum yang tercantum di dalam pasal 69 KUHAP. Kalau itu tidak ada, ngapain pula kami capek-capek datang kemari,” jelas Roni didampingi dua rekannya.
Kemudian, Elvis Hasibuan SH coba kembali menemui Iptu Budiman Simanjuntak. Elvis memberi tahu bahwa sejak pukul 15.30 WIB rekan mereka sudah berada di polsek, namun pihak Polsek Patumbak tidak memberikan izin untuk bertemu klien mereka dengan alasannya tidak rasional.
“Kehadiran kami bukan dari keluarga tapi sebagai penasehat hukum tersangka. Dan sesuai Ketentuan Pasal 69 KUHAP, penasehat hukum berhak setiap waktu untuk bertemu tersangka,” tegasnya.
Jika alasan polisi karena keamanan, menurut Roni hal itu tidak tepat. Sebab, pihaknya hanya meminta tandatangan surat kuasa. Padahal, kuasanya dapat diserahkan dan ditandatangani di dalam sel tahanan.
“Klien kami tidak perlu keluar untuk menandatanganinya. Namun Iptu Budiman Simanjuntak tetap ngotot tidak memberikan izin kepada penasehat hukum,” paparnya lagi.
Merasa tidak puas dengan jawaban Kanit Reskrim, Roni langsung menemui Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK. Jawaban AKP Ginanjar juga sangat membuat ketiganya kecewa. Kapolsek menyuruh ketiga penasehat hukum ini untuk datang kembali pada Jumat (21/12) pagi.
”Betul sangat kecewa kali kami terhadap kebijakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Padahal kedatangan kami hanya ingin meminta tanda tangan klien kami,” timpal Elvis.
“Alasan mereka cukup tidak beralasan karena habis jam besuk kata Kanit Rekrim tadi. Polsek Patumbak juga telah memperlakukan kami bukan lagi sebagai Penasehat Hukum, melainkan sebagai warga biasa yang seolah-olah tidak punya kepentingan,” sambungnya.
Elvis menilai, Polsek Patumbak terlalu cepat menyimpulkan kedua tersangka sebagai pelaku perampasan. Sebab, kedua klien mereka dibekali surat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara untuk menarik satu unit mobil (BM 8036 PE) yang sudah menunggak kredit terhadap PT First Indo Finance.
“Oleh karena kedua tersangka dalam hal melaksanakan tugas, seharusnya pihak kepolisian dalam penyidikan terlebih dahulu meminta keterangan yang akurat sebagai saksi dari kedua tersangka, maupun dari PT BOHO Nauli Nusantara dan Finance terkait,” tegas Elvis.
Menurut Elvis, tujuan dari kedua tersangka adalah menjalankan tugas guna menarik mobil, bukan mengambil barang yang ada di dalam mobil tersebut. “Permasalahan yang terjadi adalah, korban menolak mengambil isi yang berada di mobilnya. Seperti batu alam. Jadi yang dipermasalahkan, soal batu alam dan sebuah ponsel,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Sarmando Saragih warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebingtinggi melapor ke polisi. Ia mengaku dirinya telah dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku debt collector. Hal itu terjadi, saat ia mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Selasa (13/11) sekira pukul 14.32 WIB. (ila/ala)