32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Empat Terdakwa Bentrok IPK-FKPPI Dituntut 56 Bulan, 3 Terdakwa Merengek Minta Hukuman Diringankan

TEDDY/SUMUT POS
MENANTI GILIRAN: Keempat terdakwa bentrok IPK-FKPPI menanti giliran untuk disidang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menuntut 4 terdakwa yang terlibat dalam bentrok IPK-FKPPI dengan tuntutan berbeda. Dua terdakwa masing-masing, Riki Sitepu dan Irfandi alias Irfan dituntut 18 bulan. Sedangkan Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.

Pembacaan tuntutan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Senin (20/5).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Perwira. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah Perwira.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi runcing (bagian atas tumpul dan bergagang kayu yang dibalut karet warna hitam).

Kemudian, 1 unit mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK dan 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.

“Menyatakan barang bukti mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK dirampas untuk dimusnahkan. Baju FKPPI dikembalikan kepada korban Chairuddin alias Irul,” jelas Perwira.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim bertanya kepada keempat terdakwa. Bahwa keempat terdakwa memiliki hak yang sama, dapat menyampaikan pembelaannya melalui lisan atau tulisan.

Keempatnya memilih menyampaikan pembelaannya secara lisan. Hanya Riswanto yang mengatakan sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa lainnya merengek kepada majelis hakim untuk dapat meringakan putusannya.

“Saya mohon kepada majelis hakim untuk diringankan. Anak saya masih kecil, saya berjanji enggak mengulangi perbuatan saya,” ujar Terdakwa Riki.

Majelis hakim mengakhiri sidang. Pekan depan 27 Mei 2019 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU perwira mendakwa keempat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2). Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh.

Paling parah, Irul mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai. Selain itu, Irul mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
MENANTI GILIRAN: Keempat terdakwa bentrok IPK-FKPPI menanti giliran untuk disidang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menuntut 4 terdakwa yang terlibat dalam bentrok IPK-FKPPI dengan tuntutan berbeda. Dua terdakwa masing-masing, Riki Sitepu dan Irfandi alias Irfan dituntut 18 bulan. Sedangkan Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.

Pembacaan tuntutan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Senin (20/5).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Perwira. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah Perwira.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi runcing (bagian atas tumpul dan bergagang kayu yang dibalut karet warna hitam).

Kemudian, 1 unit mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK dan 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.

“Menyatakan barang bukti mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK dirampas untuk dimusnahkan. Baju FKPPI dikembalikan kepada korban Chairuddin alias Irul,” jelas Perwira.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim bertanya kepada keempat terdakwa. Bahwa keempat terdakwa memiliki hak yang sama, dapat menyampaikan pembelaannya melalui lisan atau tulisan.

Keempatnya memilih menyampaikan pembelaannya secara lisan. Hanya Riswanto yang mengatakan sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa lainnya merengek kepada majelis hakim untuk dapat meringakan putusannya.

“Saya mohon kepada majelis hakim untuk diringankan. Anak saya masih kecil, saya berjanji enggak mengulangi perbuatan saya,” ujar Terdakwa Riki.

Majelis hakim mengakhiri sidang. Pekan depan 27 Mei 2019 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU perwira mendakwa keempat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2). Sidang sebelumnya disebut majelis hakim aneh. Pasalnya, korban penganiayaan sebut bukan keempat terdakwa yang menganiaya. Sementara keempat terdakwa bersikukuh mengakui bahwa ada melakukan penganiayaan.

Diketahui, IPK dengan FKPPI berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam. Tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh.

Paling parah, Irul mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai. Selain itu, Irul mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/