25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Terima Terdakwa Perusakan Dituntut Ringan , Puluhan Pedagang Demo PN Medan

AGUSMAN/SUMUT POS
JOGED: Salah satu pengunjuk rasa ajak Wakapolsek Medan Baru berjoged saat melakukan pengamanan di PN Medan, Rabu (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa pedagang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) siang. Dalam aksinya, pedagang menuding pengadilan tidak berlaku adil. Sebab telah menuntut Toni Christian, terdakwa pengerusakan lapak pedagang dengan 8 bulan penjara.

Mengenakan atribut serba merah ditambah atraksi barongsai, massa juga mengajak polisi yang mengawal mereka berjoged. Pemandangan itu sontak menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di Jalan Pengadilan, Medan.

“Kami minta pengadilan harus adil. Kenapa Toni Christian yang dikenakan pasal 170, cuma dituntut pasal 406 KUHP, dengan tuntutan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan? Pengadilan lemah,” teriak orator.

Senada diungkap Ketua SBSI PK 1992, Jansen. Dia mengaku heran dengan tuntutan jaksa tersebut, karena sangat ringan.

“Terdakwa itu jelas-jelas telah melakukan pengerusakan sebanyak dua kali di daerah pasar pagi Polonia, terhadap lapak-lapak pedagang,” ungkapnya.

Jansen menyebut, perusakan dilakukan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Sementara si pemilik tanah mengaku, dia membeli tanah itu dari seseorang. Orang tersebut sudah melaporkan dia (Toni), bahwa tanah itu tidak dijual kepada dia (Toni). Indikasinya ini surat palsu,” terang Jansen.

Jansen berharap, dalam sidang putusan Kamis (24/1), hakim bisa bertindak adil. Sebab berdasarkan fakta yang ada, terdakwa layak dihukum diatas 5 tahun.

“Karena perkara ini sudah di persidangan, jadi kami meminta pihak hakim memutuskan hukuman yang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 170 KUHP yang dilakukan terdakwa,” tukasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeki mengaku jika tuntutan 8 bulan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Karena si terdakwa pemilik lahan yang diributkan itu. Bahkan terdakwa sudah mengadukan salah seorang pedagang dengan tuduhan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan,” ucap Jeki sambil menunjukkan sertifikat lahan milik terdakwa.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
JOGED: Salah satu pengunjuk rasa ajak Wakapolsek Medan Baru berjoged saat melakukan pengamanan di PN Medan, Rabu (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa pedagang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) siang. Dalam aksinya, pedagang menuding pengadilan tidak berlaku adil. Sebab telah menuntut Toni Christian, terdakwa pengerusakan lapak pedagang dengan 8 bulan penjara.

Mengenakan atribut serba merah ditambah atraksi barongsai, massa juga mengajak polisi yang mengawal mereka berjoged. Pemandangan itu sontak menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di Jalan Pengadilan, Medan.

“Kami minta pengadilan harus adil. Kenapa Toni Christian yang dikenakan pasal 170, cuma dituntut pasal 406 KUHP, dengan tuntutan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan? Pengadilan lemah,” teriak orator.

Senada diungkap Ketua SBSI PK 1992, Jansen. Dia mengaku heran dengan tuntutan jaksa tersebut, karena sangat ringan.

“Terdakwa itu jelas-jelas telah melakukan pengerusakan sebanyak dua kali di daerah pasar pagi Polonia, terhadap lapak-lapak pedagang,” ungkapnya.

Jansen menyebut, perusakan dilakukan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Sementara si pemilik tanah mengaku, dia membeli tanah itu dari seseorang. Orang tersebut sudah melaporkan dia (Toni), bahwa tanah itu tidak dijual kepada dia (Toni). Indikasinya ini surat palsu,” terang Jansen.

Jansen berharap, dalam sidang putusan Kamis (24/1), hakim bisa bertindak adil. Sebab berdasarkan fakta yang ada, terdakwa layak dihukum diatas 5 tahun.

“Karena perkara ini sudah di persidangan, jadi kami meminta pihak hakim memutuskan hukuman yang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 170 KUHP yang dilakukan terdakwa,” tukasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeki mengaku jika tuntutan 8 bulan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Karena si terdakwa pemilik lahan yang diributkan itu. Bahkan terdakwa sudah mengadukan salah seorang pedagang dengan tuduhan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan,” ucap Jeki sambil menunjukkan sertifikat lahan milik terdakwa.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/