29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Si Ngeri-ngeri Sedap Dituntut 11 Tahun Penjara

Foto: Mustafa Ramli/JPNN  Sutan Bhatoegana
Foto: Mustafa Ramli/JPNN
Sutan Bhatoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

“Meminta majelis untuk menjatuhkan pidana terhadap Sutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsdair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Dodi Sukmono membacakan isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Jaksa juga memohon agar Sutan dijatuhi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Majelis hakim diminta menyatakan bahwa politikus asal Sumatera Utara itu tidak bisa memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

Hal memberatkan dalam pertimbangan jaksa adalah status sutan sebagai ketua Komisi VII DPR tapi tidak menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga tinggi legislatif itu. Perbuatan Sutan juga tidak memberi contoh tauladan yang baik kepada masyarakat.

“Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, pihak Sutan akan mengajukan keberatan tertulis dan lisan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun mengagendakan sidang selanjutnya digelar tanggal 10 Agustus yang akan datang.

Sutan diyakini menerima uang seni menerima uang suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap Komisi VII dalam rapat kerja  pembahasan APBNP 2013.

Dia juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Di antaranya, uang USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM, Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (dil/jpnn)

Foto: Mustafa Ramli/JPNN  Sutan Bhatoegana
Foto: Mustafa Ramli/JPNN
Sutan Bhatoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.

“Meminta majelis untuk menjatuhkan pidana terhadap Sutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsdair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Dodi Sukmono membacakan isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Jaksa juga memohon agar Sutan dijatuhi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Majelis hakim diminta menyatakan bahwa politikus asal Sumatera Utara itu tidak bisa memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun.

Hal memberatkan dalam pertimbangan jaksa adalah status sutan sebagai ketua Komisi VII DPR tapi tidak menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga tinggi legislatif itu. Perbuatan Sutan juga tidak memberi contoh tauladan yang baik kepada masyarakat.

“Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, pihak Sutan akan mengajukan keberatan tertulis dan lisan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun mengagendakan sidang selanjutnya digelar tanggal 10 Agustus yang akan datang.

Sutan diyakini menerima uang seni menerima uang suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap Komisi VII dalam rapat kerja  pembahasan APBNP 2013.

Dia juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Di antaranya, uang USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM, Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/