MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (36) mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku.
Kekerasan yang dialami ibu rumah tangga (IRT) tersebut, terjadi di depan rumahnya Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjunggusta, Sunggal Deliserdang, Minggu (24/10) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan 4 terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
“Dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana Undang Undang No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (22/1).
Kendati demikian, sambung Minardo, ia sangat menyesalkan pihak Polrestabes Medan malah menyatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara, kata dia, dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Junto Pasal 170 KUHPidana.
“Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang,” katanya.
Jadi, kata dia, seharusnya pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan klien kita atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.
“Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Minardo mengatakan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.
“Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam,” tegasnya.
Sementara itu keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, untuk tidak main hakim sendiri. “Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu, kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek.
Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan ya benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami,” ujarnya.
Kasus ini bermula, ditengarai dua ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban. “Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan,” katanya.
Tak hanya menghina, dengan kalimat merendahkan, terduga pelaku bersama beberapa orang anaknya bahkan bersama-sama menganiaya dirinya dengan menjambak rambut korban, meludahi korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan. (man/azw)