28.9 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Polisi Temukan 54 Calon TKI Ilegal Diangkut Truk

LABURA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak calon 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, diamankan di Jalan umum Simpang 4 Jatuangolok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat itu, puluhan TKI ini diangkut menggunakan truk. Rincian 54 TKI itu yakni, perempuan 14 orang dan laki-laki 40 orang. Penangkapan puluhan TKI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI. Mereka dikabarkan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Tim opsnal dan unit intel langsung menuju desa Simandulang. “Di lokasi, petugas benar menemukan sebuah truk colt disel, nomor polisi BL 8881 ND mengangkut TKI sebanyak 54 orang,” ucap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, Minggu (23/1).

Puluhan orang ini berasal dari berbagai daerah di antaranya pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Aceh, Medan, Tebingtinggi, Kisaran, dan Langkat.

Salah satu calon TKI asal Sulsel, Sampe mengatakan, rencana akan diberangkatkan ke Malaysia. Dia telah membayar uang Rp4,5 juta kepada agen keberangkatan.

“Kita rencana mau ke Malaysia. Saya sudah setor Rp4,5 juta,” ucap Sampe. Hingga saat ini 54 TKI ilegal masih dalam pemeriksaan Polres Labuhanbatu.

Sementara, Tim Gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA) menangkap bos pemilik kapal yang mengangkut 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, JM alias Jon (57) warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandarpasir Mandoge Kabupaten Asahan. Jon ditangkap di sebuah warung Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) Km 5,5 (Batulima l) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1).

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan/bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dengan barang bukti sebuah ponsel,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1).

Perwira pangkat dua melati ini memaparkan pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematangpasir Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa ianya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah delapan kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon,” jelasnya.

Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah. “Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500.000 untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp500.000 kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Jon dikenakan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(dat/inw/azw)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak calon 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, diamankan di Jalan umum Simpang 4 Jatuangolok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat itu, puluhan TKI ini diangkut menggunakan truk. Rincian 54 TKI itu yakni, perempuan 14 orang dan laki-laki 40 orang. Penangkapan puluhan TKI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI. Mereka dikabarkan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Tim opsnal dan unit intel langsung menuju desa Simandulang. “Di lokasi, petugas benar menemukan sebuah truk colt disel, nomor polisi BL 8881 ND mengangkut TKI sebanyak 54 orang,” ucap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, Minggu (23/1).

Puluhan orang ini berasal dari berbagai daerah di antaranya pulau Jawa, Sulawesi Selatan, Aceh, Medan, Tebingtinggi, Kisaran, dan Langkat.

Salah satu calon TKI asal Sulsel, Sampe mengatakan, rencana akan diberangkatkan ke Malaysia. Dia telah membayar uang Rp4,5 juta kepada agen keberangkatan.

“Kita rencana mau ke Malaysia. Saya sudah setor Rp4,5 juta,” ucap Sampe. Hingga saat ini 54 TKI ilegal masih dalam pemeriksaan Polres Labuhanbatu.

Sementara, Tim Gabungan Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA) menangkap bos pemilik kapal yang mengangkut 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, JM alias Jon (57) warga Dusun VI Mangga II Desa Ambalutu Kecamatan Bandarpasir Mandoge Kabupaten Asahan. Jon ditangkap di sebuah warung Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) Km 5,5 (Batulima l) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1).

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan/bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dengan barang bukti sebuah ponsel,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1).

Perwira pangkat dua melati ini memaparkan pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematangpasir Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai, Jumat (21/1) sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, didapat bahwa ianya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah delapan kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon,” jelasnya.

Kapolres menambahkan pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah. “Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp500.000 untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp500.000 kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Jon dikenakan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(dat/inw/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/