28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dipanggil KPK, 12 Orang Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 12 orang telah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR. Pemanggilan ini dilaksanakan sebanyak 2 tahap, yaitu 6 orang pada Selasa 23 Januari dan 6 orang lainnya pada Rabu 24 Januari.

“Selama 2 hari sejak Selasa – Rabu 23 – 24 Januari 2024, sebanyak 12 orang menjalani penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 24 Januari 2024 kepada Sumut Pos.

Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu memanggil para saksi untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK.

Adapun sejumlah nama yang dijadikan saksi dari kalangan swasta dan staf Dinas jajaran Pemkab Labuhanbatu.

“Tim Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada 23 Januari 2024. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD). Mahrani (ASN/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu). Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu), dan Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu),” ungkap Ali Fikri.

Sedangkan pemanggilan 6 saksi lainnya pada Rabu 24 Januari 2024, diantarnya Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta), Triyono (Swasta). M Sanusi Nasution (Swasta), Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta), dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB).

Sebelumnya, Bupati Labuhabatu EAR bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1/2024).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 12 orang telah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu EAR. Pemanggilan ini dilaksanakan sebanyak 2 tahap, yaitu 6 orang pada Selasa 23 Januari dan 6 orang lainnya pada Rabu 24 Januari.

“Selama 2 hari sejak Selasa – Rabu 23 – 24 Januari 2024, sebanyak 12 orang menjalani penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 24 Januari 2024 kepada Sumut Pos.

Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu memanggil para saksi untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK.

Adapun sejumlah nama yang dijadikan saksi dari kalangan swasta dan staf Dinas jajaran Pemkab Labuhanbatu.

“Tim Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada 23 Januari 2024. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD). Mahrani (ASN/ Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu). Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Zainuddin Siregar (PNS/ Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu), dan Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu),” ungkap Ali Fikri.

Sedangkan pemanggilan 6 saksi lainnya pada Rabu 24 Januari 2024, diantarnya Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta), Triyono (Swasta). M Sanusi Nasution (Swasta), Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta), dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB).

Sebelumnya, Bupati Labuhabatu EAR bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1/2024).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. (fdh/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/