31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri, memberi keterangan pers terkait penangkapan Bupati Labuhanbatu.

SUMUTPOS.CO – KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ES pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi, kemudian PHH diduga sebagai penerima, dan UMR, swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga.

“Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. “Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar,” papar Saut.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri, memberi keterangan pers terkait penangkapan Bupati Labuhanbatu.

SUMUTPOS.CO – KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ES pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi, kemudian PHH diduga sebagai penerima, dan UMR, swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga.

“Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. “Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar,” papar Saut.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/