31 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dua Pelaku Curanmor Terkapar Ditembak Polisi

DITEMBAK: M Ridwan Harahap dan Fahrul Rozi Pane (ditengah) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Halat, terkapar ditembak personel Polsek Medan Area. Keduanya terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri saat dibawa untuk pengembangan kasus, Sabtu (22/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Halat, terkapar ditembak personel Polsek Medan Area. Pasalnya, kedua pelaku curanmor tersebut melarikan diri saat dibawa untuk pengembangan kasus pada Sabtu (22/2) malam.

Adapun kedua pelaku, M Ridwan Harahap (31) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Mentimun, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Fahrul Rozi Pane (30) warga Jalan Srikandi Gang Sipirok, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan pengaduan korbannya. Ada dua laporan yang diterima pihak Polsek Medan Area yaitu LP/140/K/Xl/2020/SKPT tanggal 22 Februari 2020 dan LP/54/K/l/2020 tanggal 23 Januari 2020. Selain itu, ada juga satu laporan diterima Polsek Medan Kota, LP/105/K/ll/2020 tanggal 19 Februari 2020.

“Kedua pelaku mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda, di Jalan Halat Simpang Medan Area depan Indomaret, Jalan Pendidikan Lorong Bali dan Jalan Bulutangkis. Dari aksi pelaku tersebut, kerugian masing-masing korban yaitu satu sepeda motor Yamaha Mio, dan dua Honda Vario,” ungkap Faidir, Minggu (23/2).

Dari laporan pengaduan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada Sabtu (22/2) dini hari, mendapat informasi keberadaan keduanya di Jalan Halat. “Kami lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua pelaku tersebut,” sebut Faidir.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus mereka dengan mengincar sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontaknya dengan letter T. “Setelah keduanya berhasil diamankan, diketahui lokasi di mana saja mereka beraksi dari hasil interogasi. Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mengetahui di mana tempat sepeda motor dijual pelaku penjualan,” kata Faidir.

Akan tetapi, ketika petugas melakukan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga tempat pelaku transaksi di Jalan Selamet Ketaren, secara tiba-tiba kedua pelaku melarikan diri. Meski sudah diberi tembakan peringatan, mereka tak tetap tak menghiraukannya. “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki masing-masing pelaku,” beber Faidir.

Kedua pelaku pun terkapar, dan selanjutnya dibawa personel ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Setelah mendapat perawatan, keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. (ris/btr)

DITEMBAK: M Ridwan Harahap dan Fahrul Rozi Pane (ditengah) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Halat, terkapar ditembak personel Polsek Medan Area. Keduanya terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri saat dibawa untuk pengembangan kasus, Sabtu (22/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Halat, terkapar ditembak personel Polsek Medan Area. Pasalnya, kedua pelaku curanmor tersebut melarikan diri saat dibawa untuk pengembangan kasus pada Sabtu (22/2) malam.

Adapun kedua pelaku, M Ridwan Harahap (31) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Mentimun, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Fahrul Rozi Pane (30) warga Jalan Srikandi Gang Sipirok, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan pengaduan korbannya. Ada dua laporan yang diterima pihak Polsek Medan Area yaitu LP/140/K/Xl/2020/SKPT tanggal 22 Februari 2020 dan LP/54/K/l/2020 tanggal 23 Januari 2020. Selain itu, ada juga satu laporan diterima Polsek Medan Kota, LP/105/K/ll/2020 tanggal 19 Februari 2020.

“Kedua pelaku mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda, di Jalan Halat Simpang Medan Area depan Indomaret, Jalan Pendidikan Lorong Bali dan Jalan Bulutangkis. Dari aksi pelaku tersebut, kerugian masing-masing korban yaitu satu sepeda motor Yamaha Mio, dan dua Honda Vario,” ungkap Faidir, Minggu (23/2).

Dari laporan pengaduan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada Sabtu (22/2) dini hari, mendapat informasi keberadaan keduanya di Jalan Halat. “Kami lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua pelaku tersebut,” sebut Faidir.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus mereka dengan mengincar sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontaknya dengan letter T. “Setelah keduanya berhasil diamankan, diketahui lokasi di mana saja mereka beraksi dari hasil interogasi. Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mengetahui di mana tempat sepeda motor dijual pelaku penjualan,” kata Faidir.

Akan tetapi, ketika petugas melakukan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga tempat pelaku transaksi di Jalan Selamet Ketaren, secara tiba-tiba kedua pelaku melarikan diri. Meski sudah diberi tembakan peringatan, mereka tak tetap tak menghiraukannya. “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki masing-masing pelaku,” beber Faidir.

Kedua pelaku pun terkapar, dan selanjutnya dibawa personel ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Setelah mendapat perawatan, keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/