28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ijeck: Pemeriksaan Bersifat Prosedural  

Calon Wagubsu, Musa Rajekshah alias Ijeck memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Medan, Sabtu (21/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 200 lebih saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada anggota DPRD Sumut 2009–2014. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Medan, Jalan Wahid Hasyim Medan, Sabtu (21/4).

Menurut informasi, ada 18 orang yang dijadikan saksi kali itu. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Cawagub Sumut Musa Rajekshah. Menurut pria yang akrab disapa Ijeck itu, pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Ia juga menegaskan, kehadirannya ke sana hanya memenuhi prosedural.
“Kami diperiksa sebagai saksi. Pertanyaan yang diajukan relatif sama dengan pemeriksaan untuk tersangka sebelumnya. Tidak ada perbedaan. Jadi tadi itu cuma prosedural saja,” ucapnya kepada wartawan.
“Pemeriksaan ini sama dengan yang dulu. Ditanya ulang oleh penyidik. Kami tadi ditanya penyidik sekitar 30 menit, setelah itu diminta kembali beraktivitas,” tambahnya.
Menurut Ijeck, pemeriksaan tersebut tidak mengganggu aktivitasnya menyapa dan bersilaturahim dengan masyarakat Sumut. KPK pun kata dia, sangat memahami posisinya sebagai calon di Pilgubsu 2018.
“Dipahami pemeriksaan saksi ini momentumnya di masa pilkada. Bisa jadi ada yang memanfaatkan situasi. Tapi saya kira, masyarakat Sumut sangat memahami proses hukum yang dilakukan KPK. Sebagai orang yang bermartabat, warga Sumut termasuk saya, harus kooperatif dalam membantu penegakan hukum,” katanya.
Diketahui, KPK dalam perkara ini juga sudah memeriksa 94 orang saksi selama sepekan di Medan. Total ada 200 orang lebih yang sudah diperiksa menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pemeriksaan kemarin ada juga nama Gubsu Tengku Erry Nuradi, staf Pemprovsu, dan pihak swasta. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi ulang keterangan saksi atas tersangka baru 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi tersangka. (prn)
Calon Wagubsu, Musa Rajekshah alias Ijeck memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Medan, Sabtu (21/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 200 lebih saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada anggota DPRD Sumut 2009–2014. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Medan, Jalan Wahid Hasyim Medan, Sabtu (21/4).

Menurut informasi, ada 18 orang yang dijadikan saksi kali itu. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Cawagub Sumut Musa Rajekshah. Menurut pria yang akrab disapa Ijeck itu, pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Ia juga menegaskan, kehadirannya ke sana hanya memenuhi prosedural.
“Kami diperiksa sebagai saksi. Pertanyaan yang diajukan relatif sama dengan pemeriksaan untuk tersangka sebelumnya. Tidak ada perbedaan. Jadi tadi itu cuma prosedural saja,” ucapnya kepada wartawan.
“Pemeriksaan ini sama dengan yang dulu. Ditanya ulang oleh penyidik. Kami tadi ditanya penyidik sekitar 30 menit, setelah itu diminta kembali beraktivitas,” tambahnya.
Menurut Ijeck, pemeriksaan tersebut tidak mengganggu aktivitasnya menyapa dan bersilaturahim dengan masyarakat Sumut. KPK pun kata dia, sangat memahami posisinya sebagai calon di Pilgubsu 2018.
“Dipahami pemeriksaan saksi ini momentumnya di masa pilkada. Bisa jadi ada yang memanfaatkan situasi. Tapi saya kira, masyarakat Sumut sangat memahami proses hukum yang dilakukan KPK. Sebagai orang yang bermartabat, warga Sumut termasuk saya, harus kooperatif dalam membantu penegakan hukum,” katanya.
Diketahui, KPK dalam perkara ini juga sudah memeriksa 94 orang saksi selama sepekan di Medan. Total ada 200 orang lebih yang sudah diperiksa menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pemeriksaan kemarin ada juga nama Gubsu Tengku Erry Nuradi, staf Pemprovsu, dan pihak swasta. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi ulang keterangan saksi atas tersangka baru 38 anggota DPRD periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi tersangka. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/