29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dipropamkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Widyatama Lumban Raja dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Dua perwira ini dilaporkan ke Propam oleh tim kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti yang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kasus penipuan dan penggelapan dalam tempo 20 hari sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propam yang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti mengatakan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

“Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Kami sangat keberatan karena proses yang dialami klien kami tanpa ada somasi, klarifikasi, undangan panggilan dan wawancara masa langsung ditangkap, kan tidak benar ini,” tegas Dwi Ngai Sinaga, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan kan harus ada klarifikasinya, apalagi masalah ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

“Ini kan prestasi yang ada perjanjian, harusnya perdata bukan pidana, ketika salah satu inkar harusnya kan wanprestasi atau keperdataan. Tapi penyidik mengabaikan ini, harusnya kan mereka mempertanyakan ijin perusahaan di bidang apa terlebih dahulu, perjanjian mereka seperti apa, tapi kok main tangkap saja,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

“Anehnya kasus ini tidak naik ke lidik dulu tapi dari LP langsung ke sidik, harusnya lidik dululah dimana kerugiannya dimana. Ini kan kasus tipu gelap, bukan kasus cabul atau pembunuhan, lidik dulu lah kok langsung sidik dan menangkap orang,” sindirnya,

Makanya, Dwi Ngai menegaskan kalau kliennya telah didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan.

“Ini kan kontrak perjanjian, jadi kalau perjanjian dimana letak pidananya. Apalagi sudah dua kali sampai minyak itu ke tangan pelapor. Seharusnya ini kan perdata, jadi kami menilai klien kami didiskriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik dalam masalah ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu,dia berharap Polda Sumut dapat menarik kasus ini secepatnya dari Polrestabes Medan. Sebab sudah diatur sebelumnya kalau kerugian di atas Rp700 juta itu penanganan kasusnya ke Polda Sumut.

“Alasan ini lah yang membuat kami melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Iptu Widyatama Lumban Raja saat dikonfirmasi, Senin malam, mengaku siap menghadapi laporan Propam itu.

“Namanya anggota yang selalu siap perintah atasan, saya siap menghadapinya,” jawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan itu merupakan hak setiap warga masyarakat yang tidak puas dengan kinerja oknum kepolisian.

“Silahkan saja dilaporkan, kan mekanismenya semua ada. Bila merasa keberatan kan ada jalur hukum lain seperti mengajukan pra peradilan dan lainnya,” tandasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Widyatama Lumban Raja dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Dua perwira ini dilaporkan ke Propam oleh tim kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti yang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kasus penipuan dan penggelapan dalam tempo 20 hari sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propam yang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti mengatakan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

“Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Kami sangat keberatan karena proses yang dialami klien kami tanpa ada somasi, klarifikasi, undangan panggilan dan wawancara masa langsung ditangkap, kan tidak benar ini,” tegas Dwi Ngai Sinaga, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan kan harus ada klarifikasinya, apalagi masalah ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

“Ini kan prestasi yang ada perjanjian, harusnya perdata bukan pidana, ketika salah satu inkar harusnya kan wanprestasi atau keperdataan. Tapi penyidik mengabaikan ini, harusnya kan mereka mempertanyakan ijin perusahaan di bidang apa terlebih dahulu, perjanjian mereka seperti apa, tapi kok main tangkap saja,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

“Anehnya kasus ini tidak naik ke lidik dulu tapi dari LP langsung ke sidik, harusnya lidik dululah dimana kerugiannya dimana. Ini kan kasus tipu gelap, bukan kasus cabul atau pembunuhan, lidik dulu lah kok langsung sidik dan menangkap orang,” sindirnya,

Makanya, Dwi Ngai menegaskan kalau kliennya telah didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan.

“Ini kan kontrak perjanjian, jadi kalau perjanjian dimana letak pidananya. Apalagi sudah dua kali sampai minyak itu ke tangan pelapor. Seharusnya ini kan perdata, jadi kami menilai klien kami didiskriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik dalam masalah ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu,dia berharap Polda Sumut dapat menarik kasus ini secepatnya dari Polrestabes Medan. Sebab sudah diatur sebelumnya kalau kerugian di atas Rp700 juta itu penanganan kasusnya ke Polda Sumut.

“Alasan ini lah yang membuat kami melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Iptu Widyatama Lumban Raja saat dikonfirmasi, Senin malam, mengaku siap menghadapi laporan Propam itu.

“Namanya anggota yang selalu siap perintah atasan, saya siap menghadapinya,” jawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan itu merupakan hak setiap warga masyarakat yang tidak puas dengan kinerja oknum kepolisian.

“Silahkan saja dilaporkan, kan mekanismenya semua ada. Bila merasa keberatan kan ada jalur hukum lain seperti mengajukan pra peradilan dan lainnya,” tandasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/