30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, JPU Daftarkan Kasasi ke MA

Surat Tanah Palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/2) lalu. Kasasi ini, terkait kasus pemalsuan surat tanah diatas akta autentik, Apriliani yang divonis bebas.

“Ini hari terakhir kita mendaftarkan kasasi ke MA. Isinya merupakan petikan putusan kemarin,” ujar Randi kepada wartawan belum lama ini.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong memvonis Onslaag (perbuatan ada namun bukan merupakan pidana) Aprialiani. Dia dinyatakan tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ucap Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2) lalu.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Oyong.

Alhasil, terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

”Kami kasasi majelis,” tandas Randi.

Kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Me dan Labuhan seluas 14.910 M2.

Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH yang beralamat di Jalan Helvetia By Pass No 108 B, Labuhan Deli, Deliserdang terdakwa menjual tanah tersebut berdasarkan Akta No 20 kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Lebih lanjut, bahwa sebelumnya tanah tersebut sudah dijual oleh Ny Djoe Ho/Ny Yap Kim Kiok merupakan (nenek terdakwa Apriliani) kepada Mochtar Daud pada tahun 1977 di hadapan Notaris Rachmat Sentosa, SH. (man/btr)

Surat Tanah Palsu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/2) lalu. Kasasi ini, terkait kasus pemalsuan surat tanah diatas akta autentik, Apriliani yang divonis bebas.

“Ini hari terakhir kita mendaftarkan kasasi ke MA. Isinya merupakan petikan putusan kemarin,” ujar Randi kepada wartawan belum lama ini.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong memvonis Onslaag (perbuatan ada namun bukan merupakan pidana) Aprialiani. Dia dinyatakan tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ucap Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2) lalu.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Oyong.

Alhasil, terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

”Kami kasasi majelis,” tandas Randi.

Kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Me dan Labuhan seluas 14.910 M2.

Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas, SH yang beralamat di Jalan Helvetia By Pass No 108 B, Labuhan Deli, Deliserdang terdakwa menjual tanah tersebut berdasarkan Akta No 20 kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Lebih lanjut, bahwa sebelumnya tanah tersebut sudah dijual oleh Ny Djoe Ho/Ny Yap Kim Kiok merupakan (nenek terdakwa Apriliani) kepada Mochtar Daud pada tahun 1977 di hadapan Notaris Rachmat Sentosa, SH. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/