LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus penganiayaan secara bersama-sama, Polsek Galang Polresta Deliserdang menangkap Karmin (50), Minggu (23/2) sekira pukul 06.30 WIB. Pria berusia separuh abad ini ditangkap dari kediamannya di Dusun III Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan Karmin berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 09 /I/ 2020 / SU / RESTA-DS/Sek Galang tanggal 27 Januari 2020 dengan pelapor Bobi Purnomo (25) warga Dusun I Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Minggu (12/1) sekira pukul 00.20 WIB. Saat korban yang merupakan karyawan PP Lonsum itu mendatangi rumah pacarnya untuk mengambil dompet milik korban yang tertinggal di Dusun V Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan atau sekira 20 meter dari rumah pacarnya. Kemudian korban berjalan kaki, sekira 10 meter korban berjalan tiba-tiba datang Seger menanyakan pemilik sepeda motor yang terparkir. Korban menerangkan bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Kemudian Seger langsung menarik kerah baju dan meninju pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.
Dalam posisi jongkok kemudian Seger menarik kembali kerah baju korban dan setelah berdiri meninju wajah, mulut, leher dan punggung berulang kali bersama Karmun sambil meneriaki “maling” hingga Warga sekira 13 orang datang dengan membawa kayu dan batu bata langsung memukulkan batu bata tersebut kewajah korban. Kemudian dengan mempergunakan kayu, Karmin memukulkannya di bagian kepala, bahu, punggung dan pinggul, kedua kali berulang kali secara bersama.
Selanjutnya Kadus V membawa korban kekantor Kepala Desa Nagarejo dan menaruh korban di teras. Kemudian Seger dan kawan-kawannya meninju dan menunjang bagian wajah, kepala, bahu, punggung berulang kali secara bersama-sama hingga korban terduduk dalam keadaan lemas tak berdaya. Kejadian tersebut terhenti karena korban dibawa masuk ke dalam kantor Kepala Desa Nagarejo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami wajah memar dan bengkak, kepala bagian atas, samping dan belakang bengkak, telinga sebelah kanan luka robek, bibir atas dan bawah luka robek, bahu dan punggung luka memar, tangan sebelah kanan luka memar, tulang kering kiri dan kanan lembam hingga korban merasa kesakitan.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH membenarkan tersangka Karmin diamankan kasus penganiayaan secara bersama-sama. “Selain mengamankan Karmin, kita juga sudah mengamankan barang bukti 1 potong kayu rambutan panjang 60 cm, Pecahan batu bata. Karmin dijerat pasal 170, 351 KUH Pidana,” sebutnya. (btr)