31.7 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Kerap Mengintip Adegan Intim, Rinto Harahap Dihabisi Abang Ipar di Paluta

PEMBUNUHAN: Jenazah Rindo Harahap saat olah TKP oleh petugas kepolisian di Paluta, beberapa waktu lalu

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Misteri pembunuhan sadis di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dengan korban Rinto Harahap (27) terungkap. Pelaku tak lain adalah abang iparnya, Tua Tamba Nasution (38). Tua Tamba membunuh Rinto di toko grosir milik korban, lantaran sakit hati sering diremehkan dan kerap diintip saat sedang berhubungan suami istri.

“Kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7).

Setelah membunuh korban, tersangka keluar dan langsung memberitahukan kepada warga kalau dia sudah membunuh adik iparnya. Warga pun geger. Mereka menemukan korban tewas bersimbah darah dengan kondisi tertelungkup di tokonya. Ada luka robek di bagian leher dan bahu. Tangan kiri korban juga putus ditebas pelaku.

“Keterangan saksi, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia). Tersangka kemudian melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alex.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, mengatakan pelaku diduga sudah menaruh dendam pribadi terhadap korban. “Bisa dibilang sejak Lebaran (Idul Fitri) kemarin. Dulu, menurut cerita tersangka, atas pertolongannyalah korban bisa membuka grosir seperti sekarang ini. Jadi tersangka yang merekomendasikan kepada neneknya agar korban diberikan pinjaman dana,” ujar AKP.

Seiring membaiknya ekonomi, korban jadi sombong dan mulai meremehkan pelaku. Tersangka pun sakit hati. Apalagi korban juga sering mengintip aktivitas hubungan intim tersangka.

Namun usai membunuh korban, tersangka menyesali perbuatannya. Ia sempat linglung dan pergi ke sawah untuk menenangkan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. “Pengakuan tersangka, ia terpengaruh obat-obatan saat membunuh adik iparnya itu. Senin (15/7) hasil cek urinenya menunggu Labfor Narkoba Polres Tapsel,” ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. (dvs)

PEMBUNUHAN: Jenazah Rindo Harahap saat olah TKP oleh petugas kepolisian di Paluta, beberapa waktu lalu

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Misteri pembunuhan sadis di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dengan korban Rinto Harahap (27) terungkap. Pelaku tak lain adalah abang iparnya, Tua Tamba Nasution (38). Tua Tamba membunuh Rinto di toko grosir milik korban, lantaran sakit hati sering diremehkan dan kerap diintip saat sedang berhubungan suami istri.

“Kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7).

Setelah membunuh korban, tersangka keluar dan langsung memberitahukan kepada warga kalau dia sudah membunuh adik iparnya. Warga pun geger. Mereka menemukan korban tewas bersimbah darah dengan kondisi tertelungkup di tokonya. Ada luka robek di bagian leher dan bahu. Tangan kiri korban juga putus ditebas pelaku.

“Keterangan saksi, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia). Tersangka kemudian melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alex.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, mengatakan pelaku diduga sudah menaruh dendam pribadi terhadap korban. “Bisa dibilang sejak Lebaran (Idul Fitri) kemarin. Dulu, menurut cerita tersangka, atas pertolongannyalah korban bisa membuka grosir seperti sekarang ini. Jadi tersangka yang merekomendasikan kepada neneknya agar korban diberikan pinjaman dana,” ujar AKP.

Seiring membaiknya ekonomi, korban jadi sombong dan mulai meremehkan pelaku. Tersangka pun sakit hati. Apalagi korban juga sering mengintip aktivitas hubungan intim tersangka.

Namun usai membunuh korban, tersangka menyesali perbuatannya. Ia sempat linglung dan pergi ke sawah untuk menenangkan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. “Pengakuan tersangka, ia terpengaruh obat-obatan saat membunuh adik iparnya itu. Senin (15/7) hasil cek urinenya menunggu Labfor Narkoba Polres Tapsel,” ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/