32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

831 Gram Sabu Gagal Dikirim ke Pasuruan, Dikemas Dalam Paket Pisang Sale

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabu-sabu seberat 831 gram yang hendak diselundupkan ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas regulated agent PT Apolo Bandara Kualanamu (kargo). Sabu yang dikemas dalam paket makanan pisang sale itupun langsung dikoordinasikan kepada BNNP Sumut.

PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial memaparkan 831 gram sabu yang gagal diselundupkan ke Pasuruan, Jatim.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, petugas kargo bandara mencurigai paket makanan tersebut yang diduga berisi narkoba. Setelah dibuka, ternyata paket berisikan pisang sale yang diselipkan sabu seberat 831 gram.

“Paket ini akan dikirim ke Pasuruan pada tanggal 5 Februari melalui Tiki. Setelah berkoordinasi dengan pihak Tiki, diketahui pengirim barang tersebut sudah melakukannya bukan baru kali ini. Oleh karena itu, dikirim tim untuk membawa paket tersebut ke Pasuruan,” kata Atrial dalam siaran pers di kantornya, Selasa (23/2).

Sesampainya di sana, lanjut Atrial, tim berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur. Kemudian, menunggu paket tersebut diambil. “Paket itu akhirnya diambil oleh seorang kakek bernama Khairul alias Mbah (53) dan berhasil diamankan tim. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus,” sambung dia.

Atrial menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman paket narkoba ini sudah 3 kali dilakukan oleh Khairul alias Mbah. Sindikat narkoba ini bisa dibilang antar provinsi karena dikirim ke provinsi lain. “Tujuan pengiriman narkoba itu sebenarnya bukan ke Pasuruan, Jawa Timur. Melainkan, ke Bali dan Nusa Tenggara Barat tetapi melalui jalur darat. Jadi, pengirim dan penerimanya juga atas nama yang sama, tersangka Khairul alias Mbah,” sebutnya.

Ia mengaku, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap sindikatnya. Selain itu, juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kasus tersebut terus didalami, termasuk TPPU-nya,” ucap dia.

Lebih lanjut Atrial mengatakan, pihaknya juga mengungkap peredaran penyalahgunaan sabu dengan barang bukti 5,5 kg. Dalam kasus tersebut, ditangkap dua tersangka berinisial IRD dan A di di Jalan Medan-Tanjung Pura, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada 17 Februari lalu. “Tersangka ditangkap setelah ditabrak sepeda motornya oleh petugas karena berusaha kabur. Saat digeledah tas ransel yang dibawanya, ditemukan 5,5 kg sabu yang dibungkus teh China,” terangnya.

Dari interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial MB dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. “MB diketahui seorang residivis kasus narkoba yang masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di Rutan Labuhan Deli,” tandas Atrial. (ris/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabu-sabu seberat 831 gram yang hendak diselundupkan ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas regulated agent PT Apolo Bandara Kualanamu (kargo). Sabu yang dikemas dalam paket makanan pisang sale itupun langsung dikoordinasikan kepada BNNP Sumut.

PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial memaparkan 831 gram sabu yang gagal diselundupkan ke Pasuruan, Jatim.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, petugas kargo bandara mencurigai paket makanan tersebut yang diduga berisi narkoba. Setelah dibuka, ternyata paket berisikan pisang sale yang diselipkan sabu seberat 831 gram.

“Paket ini akan dikirim ke Pasuruan pada tanggal 5 Februari melalui Tiki. Setelah berkoordinasi dengan pihak Tiki, diketahui pengirim barang tersebut sudah melakukannya bukan baru kali ini. Oleh karena itu, dikirim tim untuk membawa paket tersebut ke Pasuruan,” kata Atrial dalam siaran pers di kantornya, Selasa (23/2).

Sesampainya di sana, lanjut Atrial, tim berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur. Kemudian, menunggu paket tersebut diambil. “Paket itu akhirnya diambil oleh seorang kakek bernama Khairul alias Mbah (53) dan berhasil diamankan tim. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus,” sambung dia.

Atrial menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman paket narkoba ini sudah 3 kali dilakukan oleh Khairul alias Mbah. Sindikat narkoba ini bisa dibilang antar provinsi karena dikirim ke provinsi lain. “Tujuan pengiriman narkoba itu sebenarnya bukan ke Pasuruan, Jawa Timur. Melainkan, ke Bali dan Nusa Tenggara Barat tetapi melalui jalur darat. Jadi, pengirim dan penerimanya juga atas nama yang sama, tersangka Khairul alias Mbah,” sebutnya.

Ia mengaku, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap sindikatnya. Selain itu, juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kasus tersebut terus didalami, termasuk TPPU-nya,” ucap dia.

Lebih lanjut Atrial mengatakan, pihaknya juga mengungkap peredaran penyalahgunaan sabu dengan barang bukti 5,5 kg. Dalam kasus tersebut, ditangkap dua tersangka berinisial IRD dan A di di Jalan Medan-Tanjung Pura, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada 17 Februari lalu. “Tersangka ditangkap setelah ditabrak sepeda motornya oleh petugas karena berusaha kabur. Saat digeledah tas ransel yang dibawanya, ditemukan 5,5 kg sabu yang dibungkus teh China,” terangnya.

Dari interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial MB dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. “MB diketahui seorang residivis kasus narkoba yang masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di Rutan Labuhan Deli,” tandas Atrial. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/