23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Tipu Anggota DPR RI Rp6 Miliar, Dituntut 44 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Halim Wijaya selama 3 tahun 8 bulan (44 bulan) penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp6 miliar terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, dengan kedok tangkal OTT KPK, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2).

TUNTUTAN: Halim Wijaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (23/2).agusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Halim Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan perintah untuk ditahan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Mery Donna.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara keduanya bermula pada tahun 2015 saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.

Selanjutnya pada tahun 2016, Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indera keenam (indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target operaso tangkap tangan. Lantas saksi korban heran, lantaran dia bukan kepala daerah yang banyak nerima upeti.

Siska mengatakan kepada saksi korban, tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan korban, tapi bisa Siska mengaku bisa menangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Halim Wijaya selama 3 tahun 8 bulan (44 bulan) penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan sebesar Rp6 miliar terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, dengan kedok tangkal OTT KPK, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2).

TUNTUTAN: Halim Wijaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (23/2).agusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Halim Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dengan perintah untuk ditahan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Mery Donna.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara keduanya bermula pada tahun 2015 saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun, melalui temannya yang bernama Liza.

Selanjutnya pada tahun 2016, Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni menurut Siska, bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Kemudian karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang sering disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indera keenam (indigo) yang dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target operaso tangkap tangan. Lantas saksi korban heran, lantaran dia bukan kepala daerah yang banyak nerima upeti.

Siska mengatakan kepada saksi korban, tim KPK punya flashdisk yang isinya 6 item kesalahan korban, tapi bisa Siska mengaku bisa menangkal dengan jin ini, supaya dibuang flashdisknya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/