26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Diperdaya Mujianto, Kejatisu Diminta Evaluasi Penangguhan Penahanan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan Mujianto. Pasalnya, Mujianto dinilai berhasil memperdaya Kejatisu dengan alasan sakit.

namun faktanya, Mujianto baru-baru ini terlihat menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kondisi fisik yang sehat.

Hal ini yang kemudian menuai reaksi dari kalangan praktisi hukum. Diantaranya Direktur LBH Humaniora, Redyanto Sidi.

“Jaksa dalam hal ini kecolongan dan penangguhan penahanan yang diberikan itu patut ditinjau ulang dan dibatalkan. Sehingga yang bersangkutan bisa diproses hukum, karena publik kan tentu menilai jelas bahwa kejaksaan secara terang-terangan ‘terpedaya’ oleh Mujianto,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (25/2).

Dia juga meminta Kejatisu segera memproses hukum Mujianto. Sebab katanya, kondisi ini tentunya bakal merugikan pihak kejaksaan yang dinilai memegang bola panas kasus Mujianto.

“Mengingat kejaksaan adalah penegak hukum, jadi harus serius melakukan penegakan hukum,” katanya. Terkait lambannya penanganan proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan, Redyanto menyarankan sebaiknya Kejaksaan Agung RI melakukan kroscek sejauh mana penanganannya di Kejatisu. “Kalau tidak ada kejelasan, saya pikir Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Karena penanganan perkara ini kejelasannya sangat diharapkan bisa segera dituntaskan,” tutur Redyanto.

“Inikan harapan masyarakat. Dan itu sudah ada representatifnya pada kejaksaan dan jangan mengecewakan masyarakat,” pungkasnya.

Diintervensi

Lain halnya dengan Sekretaris Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Nuriono. Dia menilai bahwa ada segelintir pihak yang melakukan intervensi terhadap penanganan kasus Mujianto ini.

Menurutnya tidaklah lazim, kasus yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan P22 (tersangka dan barang bukti) namun tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau sudah P22 seharusnya tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Kalau alasannya berkas P21-nya masih perlu diteliti, itu bukanlah wewenang kejaksaan,” kata Nuriono. “Karena proses penyidikannya telah selesai dikepolisian dan berpindah ke kejaksaan. Ini jelas di intervensi,” kata Nuriono.

Intervensi yang bagaimana? “Mujianto yang berstatus tersangka kemudian ditangguhkan karena adanya uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Tentunya kita menduga, pimpinanannya mempunyai kepentingan dalam kasus ini. Kalau mau penegakan hukumnya tuntas, pimpinanannya harus diganti. Copot Aspidumnya, copot Kajatisunya,” jelasnya.

Selain itu, dalam kasus ini nasib Mujianto seperti digantung oleh Kejatisu. “Kalau memang seperti ini, SP3 saja biar ada kejelasan. Jadi si Mujianto pun tidak seperti dikatung-katung,” tegasnya.

“Sekarang tinggal kemauan saja. Mau tidak Kejatisu menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan dia bersalah atau tidak,” pungkas Nuriono. Sebelumnya, Mujianto bersama pemangku jabatan kota Medan lainnya, menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor MUI Medan beberapa hari lalu. Mujianto dari Yayasan Budha Tzu Chi, bahkan didapuk memberikan kata sambutan pada acara tersebut.

Kasus yang menjerat Mujianto berawal dari laporan Armen Lubis. Korban melaporkan Mujianto bersama rekannya Rosihan Anwar dengan tudingan penipuan proyek tanah timbun senilai Rp3,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Mujianto dan Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Sempat kabur, Mujianto akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat baru tiba dari Singapura. Hingga kini, Mujianto tidak pernah ditahan.(man/ala)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan Mujianto. Pasalnya, Mujianto dinilai berhasil memperdaya Kejatisu dengan alasan sakit.

namun faktanya, Mujianto baru-baru ini terlihat menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kondisi fisik yang sehat.

Hal ini yang kemudian menuai reaksi dari kalangan praktisi hukum. Diantaranya Direktur LBH Humaniora, Redyanto Sidi.

“Jaksa dalam hal ini kecolongan dan penangguhan penahanan yang diberikan itu patut ditinjau ulang dan dibatalkan. Sehingga yang bersangkutan bisa diproses hukum, karena publik kan tentu menilai jelas bahwa kejaksaan secara terang-terangan ‘terpedaya’ oleh Mujianto,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (25/2).

Dia juga meminta Kejatisu segera memproses hukum Mujianto. Sebab katanya, kondisi ini tentunya bakal merugikan pihak kejaksaan yang dinilai memegang bola panas kasus Mujianto.

“Mengingat kejaksaan adalah penegak hukum, jadi harus serius melakukan penegakan hukum,” katanya. Terkait lambannya penanganan proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan, Redyanto menyarankan sebaiknya Kejaksaan Agung RI melakukan kroscek sejauh mana penanganannya di Kejatisu. “Kalau tidak ada kejelasan, saya pikir Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Karena penanganan perkara ini kejelasannya sangat diharapkan bisa segera dituntaskan,” tutur Redyanto.

“Inikan harapan masyarakat. Dan itu sudah ada representatifnya pada kejaksaan dan jangan mengecewakan masyarakat,” pungkasnya.

Diintervensi

Lain halnya dengan Sekretaris Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Nuriono. Dia menilai bahwa ada segelintir pihak yang melakukan intervensi terhadap penanganan kasus Mujianto ini.

Menurutnya tidaklah lazim, kasus yang sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan P22 (tersangka dan barang bukti) namun tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau sudah P22 seharusnya tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Kalau alasannya berkas P21-nya masih perlu diteliti, itu bukanlah wewenang kejaksaan,” kata Nuriono. “Karena proses penyidikannya telah selesai dikepolisian dan berpindah ke kejaksaan. Ini jelas di intervensi,” kata Nuriono.

Intervensi yang bagaimana? “Mujianto yang berstatus tersangka kemudian ditangguhkan karena adanya uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Tentunya kita menduga, pimpinanannya mempunyai kepentingan dalam kasus ini. Kalau mau penegakan hukumnya tuntas, pimpinanannya harus diganti. Copot Aspidumnya, copot Kajatisunya,” jelasnya.

Selain itu, dalam kasus ini nasib Mujianto seperti digantung oleh Kejatisu. “Kalau memang seperti ini, SP3 saja biar ada kejelasan. Jadi si Mujianto pun tidak seperti dikatung-katung,” tegasnya.

“Sekarang tinggal kemauan saja. Mau tidak Kejatisu menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan dia bersalah atau tidak,” pungkas Nuriono. Sebelumnya, Mujianto bersama pemangku jabatan kota Medan lainnya, menghadiri kegiatan kenduri renovasi kantor MUI Medan beberapa hari lalu. Mujianto dari Yayasan Budha Tzu Chi, bahkan didapuk memberikan kata sambutan pada acara tersebut.

Kasus yang menjerat Mujianto berawal dari laporan Armen Lubis. Korban melaporkan Mujianto bersama rekannya Rosihan Anwar dengan tudingan penipuan proyek tanah timbun senilai Rp3,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Mujianto dan Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Sempat kabur, Mujianto akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat baru tiba dari Singapura. Hingga kini, Mujianto tidak pernah ditahan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/