25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan di Padangsidimpuan, Sudah 7 Pejabat Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan terus digulir. Kali ini, sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan digilir untuk dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Dengan pemeriksaan ini, berarti sudah sebanyak 7 orang pejabat yang diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dana kelurahan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan tiga orang pejabat di Kota Salak itu sebagai rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya kepada 4 orang pejabat terkait yakni Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kadis PU.

Yos lalu menyebutkan tiga pejabat yang diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin. “Camat Padangsidimpuan Utara, Kabag Tapem, (dan) Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan,” sebutnya, Rabu (23/2).

Yos mengatakan, perkara dugaan korupsi ADK Tahun 2020 di Pemko Padangsidimpuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan rangkaiannya sedang terus berjalan. “Apabila ada informasi selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, ada 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara ini.

10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ) Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setkretariat Daerah (Setda) Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan terus digulir. Kali ini, sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan digilir untuk dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Dengan pemeriksaan ini, berarti sudah sebanyak 7 orang pejabat yang diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dana kelurahan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan tiga orang pejabat di Kota Salak itu sebagai rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya kepada 4 orang pejabat terkait yakni Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, dan Kadis PU.

Yos lalu menyebutkan tiga pejabat yang diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin. “Camat Padangsidimpuan Utara, Kabag Tapem, (dan) Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan,” sebutnya, Rabu (23/2).

Yos mengatakan, perkara dugaan korupsi ADK Tahun 2020 di Pemko Padangsidimpuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan rangkaiannya sedang terus berjalan. “Apabila ada informasi selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, ada 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan dimintai keterangannya untuk pengusutan dugaan perkara ini.

10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejati Sumut juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ) Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setkretariat Daerah (Setda) Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/