26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kajatisu Imbau Dua Tersangka Menyerahkan Diri

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengimbau kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut, untuk menyerahkan diri.

Untuk kedua tersangka itu, masing-masing bernama Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. “Kita berharap agar keduanya menyerahkan diri seperti yang telah dilakukan oleh Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Irwan Pulungan yang sempat buron,” imbau Kajati Sumut, Bambang di lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10).

Jaksa jendral berbintang dua itu, mengatakan selaga upaya dilakukan seperti menyebarkan foto kedua tersangka ditempat-tempat keramaian dan strategis.”Kita terus melakukan pencarian sampai mereka bisa kita adili,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Usai pengajuan pra peradilan (Prapid) ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akhirnya, Irwan Pulungan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (21/10) sore.

Irwan Pulungan salah satu tiga tersangka Bank Sumut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut menyambangi Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, Irwan Pulungan bersama tim kuasa hukumnya masuk kedalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Dia dilakukan pemeriksaan sementara sembari dilakukan pemberkasan. Namun, tampak pria berkacamata itu stres. Sekali-sekali Irwan Pulungan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank Sumut langsung ditenangani oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan Pulungan. Kemudian, dia langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di rumahan tahanan negara (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Di mana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia. (gus)

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) mengimbau kedua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut, untuk menyerahkan diri.

Untuk kedua tersangka itu, masing-masing bernama Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. “Kita berharap agar keduanya menyerahkan diri seperti yang telah dilakukan oleh Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Irwan Pulungan yang sempat buron,” imbau Kajati Sumut, Bambang di lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10).

Jaksa jendral berbintang dua itu, mengatakan selaga upaya dilakukan seperti menyebarkan foto kedua tersangka ditempat-tempat keramaian dan strategis.”Kita terus melakukan pencarian sampai mereka bisa kita adili,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Usai pengajuan pra peradilan (Prapid) ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Akhirnya, Irwan Pulungan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (21/10) sore.

Irwan Pulungan salah satu tiga tersangka Bank Sumut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut menyambangi Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, Irwan Pulungan bersama tim kuasa hukumnya masuk kedalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Dia dilakukan pemeriksaan sementara sembari dilakukan pemberkasan. Namun, tampak pria berkacamata itu stres. Sekali-sekali Irwan Pulungan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank Sumut langsung ditenangani oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan Pulungan. Kemudian, dia langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di rumahan tahanan negara (Rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Di mana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kenderaan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/