25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Eddy Sofyan: Saya Tak Akan Mencampurinya

Eddy Sofyan
Eddy Sofyan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejagung, Pj Wali Kota Pematangsiantar, Eddy Syofian masih beraktivitas seperti biasa di Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Saat ditemui wartawan, Eddy berjanji akan bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum.

“Saya tak akan mencampurinya. Substansinya biarlah penegakan hukum berjalan. Bagi saya, sebagai pegawai negara akan menjalani proses hukum. Doa saya berharap, semua tahapan itu akan berjalan lancar. Saya belum melakukan praperadilan. Ada 17 pimpinan SKPD sebagai koordinator Bansos yang dimintai keterangan, termasuk saya,” terangnya, Selasa (3/11) pagi.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi menyatakan prihatin atas penetapan Gatot dan Eddy Syofian oleh Kejagung pada Senin (2/11). Menurut Erry, kasus ini sudah lama dibidik Kejagung dengan memeriksa ratusan saksi, termasuk dirinya.

“Saya minta kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung,” ujar Erry menjawab wartawan di ruang kerjanya Lantai IX Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (3/11).

Didampingi Kepala Biro Hukum, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu, Erry mengaku belum berkomunikasi dengan Eddy Syofian.

Erry mengaku Eddy Syofian rencananya bertemu dirinya di ruang kerjanya pada hari itu. Namun karena banyaknya tamu yang hadir, pertemuan belum bisa terlaksana.

Lebih lanjut dikatakan, seiring kasus ini berjalan jika Kejagung melakukan penahanan terhadap Eddy Syofian, pihaknya akan berkordinasi dengan Mendagri untuk pengusulan ulang Penjabat Wali Kota Siantar.

“Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila seorang pejabat daerah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, akan dilakukan pengusulan kembali terhadap jabatannya,” kata Erry.

Disinggung terkait banyaknya pejabat Pemprovsu yang diduga terlibat pusaran korupsi, Erry meminta awak media agar tidak melakukan justice by press.

“Sekali lagi saya sampaikan kita tak boleh mengadili seseorang. Kita lihat saja perkembangannya. Janganlah kita melakukan justice by press,” tutur Erry.

Erry menekankan Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum lewat Biro Hukum yang sudah bekerjasama dengan Peradi. “Kami akan beri bantuan hukum dari Peradi. Korpri telah bekerjasama dengan Peradi, sehingga PNS yang tersandung hukum dibantu melalui Biro Hukum,” ucap Erry.

Eddy Sofyan
Eddy Sofyan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejagung, Pj Wali Kota Pematangsiantar, Eddy Syofian masih beraktivitas seperti biasa di Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Saat ditemui wartawan, Eddy berjanji akan bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum.

“Saya tak akan mencampurinya. Substansinya biarlah penegakan hukum berjalan. Bagi saya, sebagai pegawai negara akan menjalani proses hukum. Doa saya berharap, semua tahapan itu akan berjalan lancar. Saya belum melakukan praperadilan. Ada 17 pimpinan SKPD sebagai koordinator Bansos yang dimintai keterangan, termasuk saya,” terangnya, Selasa (3/11) pagi.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi menyatakan prihatin atas penetapan Gatot dan Eddy Syofian oleh Kejagung pada Senin (2/11). Menurut Erry, kasus ini sudah lama dibidik Kejagung dengan memeriksa ratusan saksi, termasuk dirinya.

“Saya minta kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung,” ujar Erry menjawab wartawan di ruang kerjanya Lantai IX Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (3/11).

Didampingi Kepala Biro Hukum, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu, Erry mengaku belum berkomunikasi dengan Eddy Syofian.

Erry mengaku Eddy Syofian rencananya bertemu dirinya di ruang kerjanya pada hari itu. Namun karena banyaknya tamu yang hadir, pertemuan belum bisa terlaksana.

Lebih lanjut dikatakan, seiring kasus ini berjalan jika Kejagung melakukan penahanan terhadap Eddy Syofian, pihaknya akan berkordinasi dengan Mendagri untuk pengusulan ulang Penjabat Wali Kota Siantar.

“Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila seorang pejabat daerah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, akan dilakukan pengusulan kembali terhadap jabatannya,” kata Erry.

Disinggung terkait banyaknya pejabat Pemprovsu yang diduga terlibat pusaran korupsi, Erry meminta awak media agar tidak melakukan justice by press.

“Sekali lagi saya sampaikan kita tak boleh mengadili seseorang. Kita lihat saja perkembangannya. Janganlah kita melakukan justice by press,” tutur Erry.

Erry menekankan Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum lewat Biro Hukum yang sudah bekerjasama dengan Peradi. “Kami akan beri bantuan hukum dari Peradi. Korpri telah bekerjasama dengan Peradi, sehingga PNS yang tersandung hukum dibantu melalui Biro Hukum,” ucap Erry.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/