28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Mantan Kades Kutatonggal, Kabupaten Karo Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal, Kecamatan Namanteran, Karo, Andreas Tarigan dihukum 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp116 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/2).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Andreas Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai menjatuhkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar 158 juta, subsider 1 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912. Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kutatonggal, Kecamatan Namanteran, Karo, Andreas Tarigan dihukum 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp116 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/2).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Andreas Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai menjatuhkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar 158 juta, subsider 1 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912. Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/