30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Pria Takut-takuti Warga dengan Airsoftgun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pria yang menakut-nakuti masyarakat, di Jalan S Parman, Medan Petisah dengan menggunakan airsoftgun ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (SatReskrim Polrestabes) Medan.

Keduanya, Irfan Sahputra (25), warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan Ajai (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pemilik senjata Airsofgun dan telah kita tahan serta dikenakan Pasal Undang Undang Darurat dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2).

Dijelaskannya, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon, Polrestabes Medan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Fathir, ada dua orang pria kedapatan memiliki senjata Airsofgun sehingga diamankan. “Kedua pemilik senjata airsofgun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri,” bebernya.

Dari tangan kedua pria itu, sambungnya, disita barang bukti airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. “Polisi masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pria yang menakut-nakuti masyarakat, di Jalan S Parman, Medan Petisah dengan menggunakan airsoftgun ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (SatReskrim Polrestabes) Medan.

Keduanya, Irfan Sahputra (25), warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan Ajai (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pemilik senjata Airsofgun dan telah kita tahan serta dikenakan Pasal Undang Undang Darurat dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2).

Dijelaskannya, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon, Polrestabes Medan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Fathir, ada dua orang pria kedapatan memiliki senjata Airsofgun sehingga diamankan. “Kedua pemilik senjata airsofgun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri,” bebernya.

Dari tangan kedua pria itu, sambungnya, disita barang bukti airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. “Polisi masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/