26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Nistakan Agama, Youtuber Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Rudi Simamora (34) warga Sunggal Deliserdang/Jalan Binjai Km 13 ini, dihukum 1 tahun penjara. Youtuber ini terbukti bersalah melakukan penistaan agama, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).

Majelis hakim diketuai Sulhanudin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.

Sementara dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, pada 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/ penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Rudi Simamora (34) warga Sunggal Deliserdang/Jalan Binjai Km 13 ini, dihukum 1 tahun penjara. Youtuber ini terbukti bersalah melakukan penistaan agama, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).

Majelis hakim diketuai Sulhanudin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Hal yang meringankan, Terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.

Sementara dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, pada 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/ penodaan agama.

Ia bahkan nekat menyebut akan ‘menguliti Tuhan’, sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/